Pilkada

Tanggapi Putusan MK soal Pilkada, Nasdem Sebut Parpol yang Telanjur Berkoalisi Akan Berpikir Ulang

Mulanya Tobas mengatakan putusan MK terkait permohonan Undang-Undang Pilkada membuka ruang bagi semua partai politik. 

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari 

PDIP langsung berembuk soal strategi Pilkada DKI Jakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas di Pilkada Serentak 2024.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menyebut partainya lagsung berembuk untuk membahas strategi Pilkada DKI Jakarta.

Gilbert mengatakan pihaknya sedang membahas hal tersebut dan belum pada tahapan kesimpulan.

“Ini sedang dibahas. Saat ini kami belum sampai ke keputusan,” ungkap Gilbert kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Partai yang dinahkodai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu akan terus berupaya maksimal agar hak rakyat untuk memilih yang terbaik tidak dikebiri oleh sekelompok gerombolan pembunuh demokrasi.

Sementara itu, Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.

Diketahui MK menetapkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Baca juga: Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Disebut Bisa Keok Saat Lawan Anies Baswedan

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. 

Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved