Pilkada

Tanggapi Putusan MK soal Pilkada, Nasdem Sebut Parpol yang Telanjur Berkoalisi Akan Berpikir Ulang

Mulanya Tobas mengatakan putusan MK terkait permohonan Undang-Undang Pilkada membuka ruang bagi semua partai politik. 

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas merespon soal putusan MK ubah ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Menurutnya putusan tersebut dapat mempengaruhi proses pencalonan pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik. 

Mulanya Tobas mengatakan putusan MK terkait permohonan Undang-Undang Pilkada membuka ruang bagi semua partai politik. 

"Tentu ini ada sesuatu hal yang baru butuh waktu bagi kita untuk mempelajari dan mempertimbangkan pertimbangannya apa respon dari kita semua," kata Tobas kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (20/8/2024). 

Kemudian dikatakannya putusan tersebut bisa saja mempengaruhi proses pencalonan-pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik di Pilkada 2024.

"Tentu partai politik akan terlebih dahulu mempelajari putusan ini. Dan kemudian melihat apa yang kaudah menjadi dampak dari putusan ini terhadap keputusan-keputusan dukungan rekomendasi yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah," jelasnya. 

Sementara itu untuk NasDem sendiri, dikatakan Tobas akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. 

"Kalau dari NasDem tentu akan mempelajari lebih dahulu. Dan akan menyisir satu persatu daerah-daerah yang sudah kita berikan dukungan. Apakah ada dampaknya atau tidak," tegasnya. 

Adapun berkat putus MK tersebut pada Selasa (20/8/2024), kini Pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada. 

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5 % suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5 % suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta butuh 6,5 % suara sah. 

Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10 % suara sah. 

Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5 % suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5 % suara sah. Terakhir DPT  lebih 1 juta butuh 6,5 % suara sah.

Pihak Anies Baswedan Girang

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved