Pilkada
Tanggapi Putusan MK soal Pilkada, Nasdem Sebut Parpol yang Telanjur Berkoalisi Akan Berpikir Ulang
Mulanya Tobas mengatakan putusan MK terkait permohonan Undang-Undang Pilkada membuka ruang bagi semua partai politik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas merespon soal putusan MK ubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurutnya putusan tersebut dapat mempengaruhi proses pencalonan pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik.
Mulanya Tobas mengatakan putusan MK terkait permohonan Undang-Undang Pilkada membuka ruang bagi semua partai politik.
"Tentu ini ada sesuatu hal yang baru butuh waktu bagi kita untuk mempelajari dan mempertimbangkan pertimbangannya apa respon dari kita semua," kata Tobas kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (20/8/2024).
Kemudian dikatakannya putusan tersebut bisa saja mempengaruhi proses pencalonan-pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik di Pilkada 2024.
"Tentu partai politik akan terlebih dahulu mempelajari putusan ini. Dan kemudian melihat apa yang kaudah menjadi dampak dari putusan ini terhadap keputusan-keputusan dukungan rekomendasi yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah," jelasnya.
Sementara itu untuk NasDem sendiri, dikatakan Tobas akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.
"Kalau dari NasDem tentu akan mempelajari lebih dahulu. Dan akan menyisir satu persatu daerah-daerah yang sudah kita berikan dukungan. Apakah ada dampaknya atau tidak," tegasnya.
Adapun berkat putus MK tersebut pada Selasa (20/8/2024), kini Pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5 % suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5 % suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta butuh 6,5 % suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10 % suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5 % suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5 % suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta butuh 6,5 % suara sah.
Pihak Anies Baswedan Girang
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.