Pilkada
Tanggapi Putusan MK soal Pilkada, Nasdem Sebut Parpol yang Telanjur Berkoalisi Akan Berpikir Ulang
Mulanya Tobas mengatakan putusan MK terkait permohonan Undang-Undang Pilkada membuka ruang bagi semua partai politik.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ucap Sahrin saat dihubungi Selasa (20/8/2024).
“Putusan ini Insya Allah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” ungkap dia.
Menurut Sahrin dengan Pilkada yang lebih kompetitif. Maka harapannya akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya
“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” jelasnya
Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat keputusan ini, dimana akan membuat manuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka
“Dengan batasan 7,5 persen kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, dan dengan batas waktu sampai 29 Desember saya rasa dinamikanya akan semakin menarik,” tandas Sahrin.
Senada dengannya, Jubir Anies Baswedan , Angga Putra Fidrian bersyukur atas putusan MK tersebut.
Dia pun optimistis pada tikungan pendaftaran akhir Calon Kepala Daerah (Cakada) ada perubahan dinamika politik meski 12 partai politik (parpol) telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, batas akhir pendaftaran Cakada ke KPU yakni 29 Agustus 2024.
"Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimistis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan," kata Angga, Selasa (20/8/2024).
Angga pun mengkilas balik saat Anies mendaftar Gubernur Jakarta periode pertama 2017 lalu ditentukan waktu Subuh sebelum pendaftaran.
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga jakarta,” ungkapnya.
"2017, Pak Anies jadi Gubernur Jakarta itu ditentukan Subuh sebelum pendaftaran. 2019 sudah ada yang siap jadi cawapres tapi ternyata cawapres yang diumumkan beda. 2024 Prabowo - Erick Tohir atau Prabowo - Ganjar. Tiba-tiba berubah jadi Prabowo - Gibran," jelas dia.
Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora seperti dimuat Kompas.com.
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.