Pilkada

KTP Kader PDIP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun, Hasto Kristiyanto: Demi Ciptakan Calon 'Boneka'

KTP milik Ketua DPC PDIP Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo dicatut untuk dukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut KTP milik Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, Dwi Rio Sambodo, dicatut untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024. 

"Lalu melarang memberitahu dan menyebarkan kepada seseorang. Yang ketiga melarang menggunakan untuk kepentingan sesuatu," tutur Mahfud.

 Mahfud menyebut, pihak kepolisian seharusnya segera bertindak tanpa menunggu adanya laporan dalam dugaan ini.

Pasalnya, menurut Mahfud, tindakan pencatutan data KTP merupakan suatu kejahatan.

"Ini tiga ayat terpenuhi semua dari pencatutan nama. Oleh sebab itu, menurut hukum ancaman yang sudah di atas 5 tahun kan kejahatan, bukan pelanggaran," jelasnya.

"Polisi harus bertindak, enggak usah nunggu laporan," ucap Mahfud.

Selain itu, ada UU ITE yang turut dilanggar dalam aksi pencatutan KTP.

Mahfud menjelaskan, hukuman yang menjerat pencatut KTP tidak main-main.

"Selain itu, ada Undang-undang ITE yang dilanggar. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancamannya berat mengambil data orang lain dan menyebarkannya tanpa izin," papar Mahfud.

"Hukum pidana biasa juga bisa, KUHP yang sekarang berlaku," katanya.

BERITA VIDEO: Kepala BPIP Didesak Mundur dari Jabatan Terkait Polemik Aturan Jilbab Paskibraka

Ratusan Warga Lapor Bawaslu Jakarta

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat ada ratusan warga yang melapor terkait pencatutan nama yang dilakukan pihak Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Mereka adalah Bacagub dan Bacawagub dari jalur perseorangan yang diduga mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta sebagai dukungan dalam ajang Pilkada Jakarta November 2024 mendatang.

Baca juga: Gaduh Pencatutan KTP Warga di Pilkada, Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Laporan terhadap Dharma-Kun

Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan.

Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved