Pilkada

KTP Kader PDIP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun, Hasto Kristiyanto: Demi Ciptakan Calon 'Boneka'

KTP milik Ketua DPC PDIP Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo dicatut untuk dukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut KTP milik Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, Dwi Rio Sambodo, dicatut untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan adanya dugaan pencatutan identitas sepihak, sebagai syarat dukungan Bacagub dan Bacawagub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur independen atau perorangan.

Peristiwa itu turut dikomentari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto menyebut, KTP milik Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, Dwi Rio Sambodo, juga dicatut untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu membuat Hasto prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut.

Bahkan, politisi asal Yogyakarta itu menyebutkan bahwa kader PDIP tidak mungkin mendukung calon independen di Pilkada 2024.

Apalagi hingga saat ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum mengungkap sosok yang bakal didukung di Pilkada Jakarta 2024.

"Ada Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, KTP-nya juga dicatut. Padahal sebagai anggota partai tidak mungkin untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan, karena semua anggota partai menunggu keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (18/8/2024).

"Keputusan itu akan diambil setelah melihat berbagai dinamika politik yang berkembang saat ini, yang menunjukkan arah demokrasi yang tidak sehat, praktik-praktik demokrasi yang membelenggu kedaulatan rakyat," ujar Hasto.

Menurut Hasto, pencatutan KTP tersebut merupakan bentuk adanya upaya untuk menciptakan calon 'boneka' di Pilkada Jakarta 2024.

"Sekarang, yang melapor rakyat. Jadi kita melihat dari internal PDIP yang namanya dicatut, demi kepentingan penciptaan calon 'boneka'," jelas Hasto.

Baca juga: Dharma-Kun Lancang, Ratusan Warga Lapor Bawaslu Jakarta, Kesal Nama Dicatut untuk Pilkada 2024

Mahfud MD: Itu Bisa Dipidanakan

Sementara itu, eks Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pencatutan KTP tersebut merupakan tindakan pidana.

Mahfud menyebut setidaknya ada tiga Undang-undang yang telah dilanggar dalam perbuatan tersebut.

"Kalau mau jujur dan objektif, itu harus dibatalkan dan dipidanakan. Karena sekurang-kurangnya ada tiga Undang-undang serius yang dilanggar," kata Mahfud dikutip dari tayangan tvOneNews, Minggu (18/8/2024).

"Satu, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi Pasal 67 Ayat 1, 2, dan 3 melarang orang membuka data pribadi seseorang dengan cara melawan hukum," ujar Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved