Pilkada
Soal Pencatutan NIK Warga DKI Dukung Dharma-Kun Wardana, KPU DKI: Itu di Luar Jangkauan Kami
Menurutnya, dukungan dari anak Anies Baswedan kepada calon perseorangan tersebut tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta akhirnya buka suara setelah tak merespons saat dihubungi, mengenai ramainya dugaan pencatutan data masyarakat untuk dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, yang maju jalur independen atau perorangan di Pilkada 2024 Jakarta.
Diketahui, dugaan pencatutan ini dirasakan juga oleh anak dari Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) di lapangan menunjukkan dukungan dari anak Anies Baswedan itu tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi KPU ini sebagai penerima (end user), soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkannya, itu diluar kewenangan atau jangkauan kami" ucap Dody di Hotel Borobudur Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, dukungan dari anak Anies Baswedan kepada calon perseorangan tersebut tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi.
Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.
Tetapi kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan anak Eks Gubernur Jakarta itu tidak memenuhi persyaratan, karena memang tidak mendukung calon perseorangan tersebut.
"Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," kata Dody.
Lebih lanjut Dody berujar, jika KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan.
Sehingga, ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.
"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat," ujar Dody.
Lanjut Dody, data yang ada di laman infopemilu KPU merupakan data yang tergabung antara verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
"Jadi datanya itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Ini yang kami berikan tadi masukan kepada KPU Pusat bahwa ini sebenarnya data sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Berkait pencampuran data itu, Dody mengaku sudah mengonfirmasi ke KPU Pusat (KPU RI) agar data yang muncul di infopemilu dibedakan.
| PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
|
|---|
| Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.