Korupsi Timah
Sandra Dewi Terindikasi Beri Keterangan Palsu Soal 88 Tas Mewah, Jaksa: Harvey Moeis yang Transfer
Artis Sandra Dewi diduga memberi keterangan palsu soal 88 tas mewah miliknya yang disita penyidik Kejagung.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Teka teki siapa yang membeli 88 tas mewah milik Sandra Dewi, mulai terungkap.
Saat penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) menyita 88 tas mewah tersebut, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sempat ngotot.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Sandra Dewi Disebut Rutin Dapat Setoran Uang Korupsi Harvey Moeis
Bahwa tas mewah itu hasil keringat kliennya, bukan dibelikan suami tercinta, Harvey Moeis.
Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Atas kasus korupi yang menghebohkan itu, sidang perdana pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Sidang menghadirkan terdakwa Harvey Moeis. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa suami Sandra Dewi itu membelikan 88 tas bermerek untuk sang istri.
Baca juga: Penampilan Harvey Moeis Tetap Klimis di Sidang Perdana, Tak Nampak Sandra Dewi Menemani
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
“Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.
Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dolar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.
“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” kata jaksa.
Peran Harvey Moeis
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
| Sandra Dewi Ngotot Pengembalian Aset, Jaksa Temukan Modus Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis |
|
|---|
| Mahfud MD Puji Keberanian Presiden Prabowo Sita Aset Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung |
|
|---|
| Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
|
|---|
| Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sandra-dan-harvey.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.