Pilkada 2024

Calon Independen Diloloskan di Pilkada Jakarta Agar RK Tak Lawan Kotak Kosong, Ini Kata KPU DKI

KPU DKI Jakarta buka suara soal isu skenario akan memuluskan jalan bagi calon independen di Pilkada Jakarta agar Ridwan Kamil tak lawan kotak kosong

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal isu skenario akan memuluskan jalan bagi calon independen di Pilkada Jakarta agar Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus tidak melawan kotak kosong. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan proses verifikasi dan rekapitulasi syarat dukungan untuk pasangan calon independen dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal isu skenario akan memuluskan jalan bagi calon independen di Pilkada Jakarta agar Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus tidak melawan kotak kosong.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan proses verifikasi dan rekapitulasi syarat dukungan untuk pasangan calon independen dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sehingga kata Astri Megatari lolos tidaknya calon independen tidak ada kaitannya dengan calon lain yang diusung partai politik.

Baca juga: Ridwan Kamil Masih Berpeluang Besar Lawan Calon Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana

Bahkan Astri, mengaku dirinya baru tahu akan adanya isu tersebut. 

“Saya malah baru tahu. Maksudnya, kita belum menetapkan tapi sudah ada isu seperti itu,” ucap Astri.

KPU Jakarta, kata dia, melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Selama proses Pilkada, mulai dari pengumpulan data pendukung, kemudian verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual, KPU tidak bekerja sendiri. 

Bahkan, proses rekapitulasi pun dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke kabupaten/kota, dan terakhir di tingkat provinsi. 

Proses-proses ini juga dipantau oleh Bawaslu, begitu juga dengan pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. 

Baca juga: Jusuf Hamka Mundur dari Partai Golkar dan Pilkada Jakarta 2024: Saya Sedih, Tetapi Im Happy

“Di proses tersebut, kita tidak bisa bekerja sendiri karena ada banyak pihak yang terlibat di dalam situ sehingga bisa saling cross check atau memberikan masukan,” ucap Astri. 

Tak hanya itu, pihak Bawaslu maupun tim Dharma-Kun juga memegang data mereka sendiri. Data ini pun dibandingkan dengan data yang tengah diproses oleh KPU Jakarta. 

“Jadi, kalau tadi dibilang akan meloloskan, kita malah enggak tahu kita akan meloloskan atau tidak karena penetapan sendiri baru nanti 19 Agustus,” jelas Astri. 

Sebagai informasi, saat ini KPU DKI Jakarta tengah melakukan proses rekapitulasi terhadap data yang sudah diverifikasi faktual. 

Kemudian, pada 19 Agustus 2024, KPU akan melakukan penetapan lolos tidaknya bakal pasangan calon Dharma-Kun pada Pilkada DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebutkan, bakal calon gubernur Jakarta dari Koalisi Iindonesia Maju (KIM) Ridwan Kamil tidak akan melawan kotak kosong pada Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: Jusuf Hamka Mundur dari Partai Golkar dan Pilkada Jakarta 2024: Saya Sedih, Tetapi Im Happy

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved