Pembunuhan

Jaksa Tuntut Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa Jaksel dengan Hukuman Mati

JPU bacakan tuntutan kepada Panca Darmansyah dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
Panca Darmansyah (41) saat di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). 

"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni ya, agendanya eksepsi dari penasihat hukum (PH)," katanya.

Usai sidang berakhir, Amriadi menuturkan alasan mengajukan eksepsi lantaran ada beberapa hal dalam dakwaan yang ingin dibantah Panca.

"Menurut Panca, ada beberapa yang akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami," ucap dia.

"Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca). Perannya tak seperti itu (dakwaan yang telah dibacakan jaksa)," lanjut Amriadi.

Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Panca memang salah sehingga didakwa pasal berlapis.

Kendati demikian, pihaknya justru mempersoalkan perihal ketidaksesuaian dalam kronologi yang dialami Panca sendiri.

"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul-betul bersalah dia. Kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu," katanya.

Baca juga: Tampang Panca Darmansyah Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel atas Kasus KDRT dan Pembunuhan 4 Anaknya

"Kalau kami sampaikan memang, itu memang perbuatan yang salah. Tapi kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Itu yang mau disampaikannya. Enggak membantah pasal-pasal diajukan daripada jaksa penuntut umum. Hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya. Itu terkait saksi Dika saja itu tadi," sambung dia. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved