Pembunuhan
Jaksa Tuntut Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa Jaksel dengan Hukuman Mati
JPU bacakan tuntutan kepada Panca Darmansyah dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Panca Darmansyah (41) selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
JPU bacakan tuntutan kepada Panca dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja.
Tak hanya itu, terdakwa juga terlebih dahulu menggunakan rencana, sebagaimana hal tersebut sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Panca Darmansyah Ingin Bantah Dakwaan Jaksa atas Kasus Pembunuhan 4 Anaknya dan KDRT
Panca juga dinilai jaksa terbukti telah melakukan kekerasan dengan istrinya bernama Devi Manisha yang melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bahkan, JPU tidak menemukan adanya tindakan meringkankan oleh Panca.
"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan empat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis," tutur JPU.
Usai pembacaan tuntutan ini, agenda sidang berikutnya yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa serta kuasa hukumnya pada 26 Agustus 2024.
BERITA VIDEO: Total Transaksi Qris di Jakarta Mencapai 796,9 Juta Hingga Juni 2024
Panca Ajukan Eksepsi
Diberitakan sebelumnya, Panca Darmansyah (41) mengajukan eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Rabu (29/5/2024).
Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anaknya dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.
"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU," ucap kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar jawaban itu, Sulistyo kemudian mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada 10 Juni 2024 mendatang.
Baca juga: Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandung dan Hajar Istrinya Disebut Sosok Pencemburu
"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni ya, agendanya eksepsi dari penasihat hukum (PH)," katanya.
Usai sidang berakhir, Amriadi menuturkan alasan mengajukan eksepsi lantaran ada beberapa hal dalam dakwaan yang ingin dibantah Panca.
"Menurut Panca, ada beberapa yang akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami," ucap dia.
"Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca). Perannya tak seperti itu (dakwaan yang telah dibacakan jaksa)," lanjut Amriadi.
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Panca memang salah sehingga didakwa pasal berlapis.
Kendati demikian, pihaknya justru mempersoalkan perihal ketidaksesuaian dalam kronologi yang dialami Panca sendiri.
"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul-betul bersalah dia. Kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu," katanya.
Baca juga: Tampang Panca Darmansyah Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel atas Kasus KDRT dan Pembunuhan 4 Anaknya
"Kalau kami sampaikan memang, itu memang perbuatan yang salah. Tapi kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Itu yang mau disampaikannya. Enggak membantah pasal-pasal diajukan daripada jaksa penuntut umum. Hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya. Itu terkait saksi Dika saja itu tadi," sambung dia. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.