Berita Jakarta

Waria Asal Aceh Menang Kontes Transgender di Jakpus, Tokoh dan Ulama Aceh Berang, Minta Polisi Usut

Waria Asal Aceh Menang Kontes Transgender di Jakpus, Tokoh dan Ulama Aceh Berang, Minta Polisi Usut

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Instagram @transmedia
Waria Asal Aceh Menang Kontes Transgender di Jakpus, Tokoh dan Ulama Aceh Berang, Minta Polisi Usut. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh, Sudirman Haji Uma menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kontes kecantikan yang diduga diikuti peserta transgender di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat. 

"Bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu, enggak ada. Kami berlaku syariat Islam di sana," kata Haji Uma.

Baca juga: Pacar Lucinta Luna Ngamuk ke Deddy Corbuzier Karena Sebut Luna Transgender

"Maka semua harus menjunjung kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tentang Undang-Undang Aceh, memberlakukan hukum syariat Islam, dan ini harus dihargai," lanjut dia. 

Inilah aspirasi dari tokoh masyarakat hingga ulama di Aceh dalam surat yang dilayangkan untuk Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:

1. Sehubungan dengan pelaksanaan kontes transgender/transpuan yang dilaksanakan di hotel Orchardz Jakarta Pusat, pada 04 Agustus 2024 yang ikut menampilkan peserta berselempang Aceh sebagai pemenang kontes tersebut;

2. Bahwa pemenang kontes tersebut yang membawa nama Aceh telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi dari masyarakat Aceh dengan berbagai asumsi termasuk penghinaan terhadap Aceh dan upaya membenturkan Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus menerapkan Syariat Islam;

3. Bahwa dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh;

4. Dalam hal ini kami mohon kepada saudara Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang- Undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari melalui perizinan keramaian terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili Provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved