Berita Jakarta
Waria Asal Aceh Menang Kontes Transgender di Jakpus, Tokoh dan Ulama Aceh Berang, Minta Polisi Usut
Waria Asal Aceh Menang Kontes Transgender di Jakpus, Tokoh dan Ulama Aceh Berang, Minta Polisi Usut
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh, Sudirman Haji Uma menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kontes kecantikan yang diduga diikuti peserta transgender di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Kontes kecantikan tersebut viral di media sosial yang menuai kontroversi hingga banyak dikecam warganet atau netizen.
Adapun seorang transgender yang mengenakan selempang bertuliskan Aceh dinobatkan sebagai pemenang.
Hal itu membuat Haji Uma melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Menurut Haji Uma, surat dilayangkannya atas aspirasi masyarakat, tokoh ulama hingga tokoh masyarakat Aceh.
"Kedatangan saya hari ini yaitu mengantarkan surat, bawa surat laporan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, tokoh ulama, dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Aceh terkait dengan penyelenggara kecantikan yang ada di salah satu hotel di Jakarta," ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Nihil Unsur Pidana, Hotel Orchardz Tetap Kena Sanksi Teguran terkait Kontes Kecantikan Transgender
"Bahwa kami minta kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut di kasus ini," sambung dia.
Haji Uma mengatakan, tokoh masyarakat di Aceh sangat marah melihat kontes kecantikan tersebut, terlebih adanya peserta yang menggunakan selempang bertuliskan Aceh.
"Dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh," katanya.
"Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyarakat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah karena apa? Selempang Aceh," lanjut Haji Uma.
Ada empat hal dalam surat yang dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ini.
"Yang pertama, kami pertanyakan selempang Aceh ini yang dipakai peserta kontes itu yaitu kalau tidak salah namanya Ayu Sare," tutur dia.
"Kemudian yang kedua, kami merespons kritikan, aspirasi dari masyarakat alim ulama, tokoh masyarakat di Aceh ini, mohon direspons oleh Polda (Metro Jaya)," sambungnya.
Ketiga, pihaknya mempertanyakan keikutsertaan para peserta dalam kontes kecantikan tersebut atas pendelegasian dari mana?
Terakhir, pihaknya memohon atensi kepada Polda Metro Jaya dan jajaran untuk menindaklanjuti surat ini.
"Bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu, enggak ada. Kami berlaku syariat Islam di sana," kata Haji Uma.
Baca juga: Pacar Lucinta Luna Ngamuk ke Deddy Corbuzier Karena Sebut Luna Transgender
"Maka semua harus menjunjung kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tentang Undang-Undang Aceh, memberlakukan hukum syariat Islam, dan ini harus dihargai," lanjut dia.
Inilah aspirasi dari tokoh masyarakat hingga ulama di Aceh dalam surat yang dilayangkan untuk Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:
1. Sehubungan dengan pelaksanaan kontes transgender/transpuan yang dilaksanakan di hotel Orchardz Jakarta Pusat, pada 04 Agustus 2024 yang ikut menampilkan peserta berselempang Aceh sebagai pemenang kontes tersebut;
2. Bahwa pemenang kontes tersebut yang membawa nama Aceh telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi dari masyarakat Aceh dengan berbagai asumsi termasuk penghinaan terhadap Aceh dan upaya membenturkan Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus menerapkan Syariat Islam;
3. Bahwa dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh;
4. Dalam hal ini kami mohon kepada saudara Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang- Undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari melalui perizinan keramaian terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili Provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Jakarta Tuan Rumah POPNAS XVII & PEPARPENAS XI, Transportasi dan Wisata Digratiskan untuk Atlet |
|
|---|
| Catatan Partai Ummat Jelang Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano di Jakarta |
|
|---|
| Trotoar Disabilitas di Grogol Jakbar Mubazir, PKL Berdalih Hanya Cari Nafkah |
|
|---|
| Puluhan Pemuda Balap Liar dan Tutup Jalan Raya di Duren Sawit Jakarta Timur, Kabur Didatangi Polisi |
|
|---|
| Foto-foto Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji Dishub DKI Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kontes-kecantikan-Transgender13.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.