Kabar Seleb

Ditemani Fadly Faisal, Fuji Beri Keterangan Terkait Penggelapan Uang Rp 1,3 M oleh Managernya

Perseteruan antara selebgram Fujianti Utami Putri dengan mantan managernya Batara Ageng terkait penggelapan uang Rp 1,3 Miliar, belum juga usai.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Fujianti Utami Putri datang ke Polres Metro Jakarta Barat bersama Fadly Faisal dan kuasa hukumnya. Ia memberi keterangan tambahan terkait penggelapan uang Rp 1,3 M oleh Managernya, Batara Ageng. 

Adapun sang kakak, mengaku diperiksa terkait kontrak kerja samanya dahulu bersama Batara.

"Di sini balik lagi sih cuma mengonfirmasi aja apakah benar dia ini itu, terus pendekatan dengan Batara awalnya gimana," kata Fadly.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng selaku Manajer Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Diketahui, Batara dilaporkan pada 7 September 2023 lalu dan baru dilakukan penetapan tersangka pada 29 Juni 2023, usai dirinya menyerahkan diri kepada polisi.

Dalam penyerahan diri itu, Batara mengakui bahwa dirinya telah menghabiskan uang sebesar Rp 1,3 miliar itu untuk kebutuhan pribadinya.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

"Uangnya udah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Tomi.

Tomi berujar, Batara telah menjadi manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.

Sepanjang tahun tersebut, terjadi kontrak kerja sama sebanyak kurang lebih 20 kali.

"Kemudian akhirnya dari saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 Miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya," jelas Tomi.

Usut punya usut, ternyata 20 kontrak kerja sama itu uangnya masuk seluruhnya ke rekening Batara selaku manajernya.

Sementara itu, Tomi mengungkap alasan pihak kepolisian lama menangani kasus ini adalah karena keberadaan Batara yang berpindah-pindah tempat tinggal.

"Jadi tidak sesuai dengan KTP, jadi undangan yang kami kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," jelas Tomi. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved