Kabar Artis
Sidang Gugatan Nikita Mirzani Senilai Rp 244 Miliar pada Reza Gladys Digelar di PN Jakarta Selatan
Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar Selasa ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).
Galih Rakasiwi, kuasa Hukum Nikita Mirzani, mengatakan, agenda sidang hari ini adalah melakukan mediasi pertama.
"Ada (sidang) PMH (perbuatan melawan hukum), agendanya mediasi," kata Galih melalui pesan singkatnya, Selasa.
Baca juga: Tetap Tenang Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi
Galih mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar Nikita Mirzani bisa dihadirkan dalam sidang mediasi tersebut.
"Masih diusahakan (agar Nikita Mirzani dihadirkan)," ucap Galih.
Jika para pihak mencapai kata damai lewat proses mediasi ini, perkara perdata ini dihentikan.
Namun, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, gugatan perdata terhadap Reza Gladys akan dilanjutkan dengan sidang lagi.
Baca juga: Ceria, Nikita Mirzani Siap Dengar Vonis terkait Perkara Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Nikita Mirzani sebagai penggugat sempat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.
Hal ini disepakati pihak Reza Gladys dan juga majelis hakim.
Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.
Gugatan Rp 244 miliar
Sebelumnya diberitakan, gugatan Rp 244 miliar Nikita Mirzani menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.
Andi Syarifuddin, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebutkan, akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak.
Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya
"Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana, ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil," kata Andi.
Menurut kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, seharusnya Nikita Mirzani mengulas produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.
Dalam gugatan, Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.
Sumber: Kompas.com
| Kabar Terbaru Fahmi Bo setelah Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit |
|
|---|
| Minta Maaf, Pandji Pragiwaksono Dianggap Menyinggung Masyarakat Adat Toraja dan Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| Juarai Puteri Indonesia 2025, Firsta Yufi Langsung Dapat Job di Anugerah LSF 2025 |
|
|---|
| Deva Mahenra Ungkap Reaksi Istri Mikha Tambayong Saat Dirinya Perankan Suami Selingkuh Lagi |
|
|---|
| Tok! Talak Cerai kepada Irma Kartika Dikabulkan, Bedu Resmi Berstatus Duda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nikita-nangis-gak-temani-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.