Kabar Artis

Sidang Gugatan Nikita Mirzani Senilai Rp 244 Miliar pada Reza Gladys Digelar di PN Jakarta Selatan

Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar Selasa ini.

Tribun/Bayu Indra
SIDANG GUGATAN PERDATA - Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025). Nikita Mirzana usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).

Galih Rakasiwi, kuasa Hukum Nikita Mirzani, mengatakan, agenda sidang hari ini adalah melakukan mediasi pertama.

"Ada (sidang) PMH (perbuatan melawan hukum), agendanya mediasi," kata Galih melalui pesan singkatnya, Selasa.

Baca juga: Tetap Tenang Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Dibilang Tukang Peras Lagi

Galih mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar Nikita Mirzani bisa dihadirkan dalam sidang mediasi tersebut.

"Masih diusahakan (agar Nikita Mirzani dihadirkan)," ucap Galih.

Jika para pihak mencapai kata damai lewat proses mediasi ini, perkara perdata ini dihentikan.

Namun, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, gugatan perdata terhadap Reza Gladys akan dilanjutkan dengan sidang lagi.

Baca juga: Ceria, Nikita Mirzani Siap Dengar Vonis terkait Perkara Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nikita Mirzani sebagai penggugat sempat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.

Hal ini disepakati pihak Reza Gladys dan juga majelis hakim.

Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.

Gugatan Rp 244 miliar

Sebelumnya diberitakan, gugatan Rp 244 miliar Nikita Mirzani menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.

Andi Syarifuddin, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebutkan, akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya

"Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana, ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil," kata Andi.

Menurut kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, seharusnya Nikita Mirzani mengulas produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.

Dalam gugatan, Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved