Kabar Seleb
Ditemani Fadly Faisal, Fuji Beri Keterangan Terkait Penggelapan Uang Rp 1,3 M oleh Managernya
Perseteruan antara selebgram Fujianti Utami Putri dengan mantan managernya Batara Ageng terkait penggelapan uang Rp 1,3 Miliar, belum juga usai.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Perseteruan antara selebgram Fujianti Utami Putri dengan mantan managernya Batara Ageng terkait penggelapan uang Rp 1,3 Miliar, belum juga usai.
Meski Batara resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, namun Fuji kembali datang untuk memberikan keterangan tambahan yang mendukung pernyataan atau BAP sebelumnya.
Akan tetapi, kali ini ia turut menggandeng sang kakak yakni Fadly Faisal yang juga mengetahui perseteruan tersebut. Bahkan Fadly disebut menjadi orang yang memperenalkan Batara kepada Fuji.
Diketahui, Fuji mendatangi gedung Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024) sekira pukul 11.50 WIB bersama pengacaranya Sandy Arifin, dan Fadly.
Mereka kemudian masuk ke ruang pemeriksaan guna memberikan keterangan tambahan atas dugaan penggelapan dana Rp 1,3 miliar.
Menurut Sandy Arifin, kedatangan mereka kali ini adalah untuk memberikan keterangan tambahan usai berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dan ada keterangan tambahan yang perlu kami sampaikan terkait dengan keterangan-keterangan sebelumnya," kata Sandy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.
"Diperkuat lagi dengan adanya Ai (Fadly) datang ke sini untuk memberikan keterangan, memperkuat keterangan Uti (Fuji) sebelumnya," imbuhnya.
Menurutnya, pada momen ini Fadly lebih banyak ditanyai oleh penyidik. Sementara Fuji, hanya membantu memperkuat pernyataan yang sudah ada.
"(Keterangan Fadly) mungkin terkait ada beberapa kontrak yang mungkin waktu pada saat tanda tangan, kemudian proses itu Ai tahu, jadi ada BAP sedikit lah tambahan termasuk juga tadi ada beberapa keterangan sedikit," jelas Sandy.
Baca juga: Bekas Manajer Digaji Rp 500 Ribu/Bulan dan Gelapkan Rp 1,3 Miliar, Fuji An: Gaji Dia Nggak Ada Limit
Lebih lanjut, Sandy menyebut jika hari ini pihaknya tidak dikonfrontir bersama Batara.
Pasalnya untuk bertemu tersangka, lanjut Sandy, Fuji hanya berkenan bertemu saat persidangan nanti.
"Ketemunya di persidangan ya, karena dari klien kami belum ada yang namanya upaya mediasi atau perdamaian. Dan tadi disampaikan lagi sama fuji bahwa kasus ini segera kami proses hukum sampai ke pengadilan," jelas Fuji.
Sementara itu, Fuji menyampaikan terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena penyelesaian kasusnya berjalan lancar.
"Alhamdulillah lancar ya. Berterima kasih sama Polres Jakarta Barat. Semua sudah berjalan lancar dan ini juga tinggal sedikit lagi dan sabar sih sampai sidang nanti," ungkap Fuji.
Adapun sang kakak, mengaku diperiksa terkait kontrak kerja samanya dahulu bersama Batara.
"Di sini balik lagi sih cuma mengonfirmasi aja apakah benar dia ini itu, terus pendekatan dengan Batara awalnya gimana," kata Fadly.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng selaku Manajer Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Diketahui, Batara dilaporkan pada 7 September 2023 lalu dan baru dilakukan penetapan tersangka pada 29 Juni 2023, usai dirinya menyerahkan diri kepada polisi.
Dalam penyerahan diri itu, Batara mengakui bahwa dirinya telah menghabiskan uang sebesar Rp 1,3 miliar itu untuk kebutuhan pribadinya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).
"Uangnya udah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Tomi.
Tomi berujar, Batara telah menjadi manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
Sepanjang tahun tersebut, terjadi kontrak kerja sama sebanyak kurang lebih 20 kali.
"Kemudian akhirnya dari saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 Miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya," jelas Tomi.
Usut punya usut, ternyata 20 kontrak kerja sama itu uangnya masuk seluruhnya ke rekening Batara selaku manajernya.
Sementara itu, Tomi mengungkap alasan pihak kepolisian lama menangani kasus ini adalah karena keberadaan Batara yang berpindah-pindah tempat tinggal.
"Jadi tidak sesuai dengan KTP, jadi undangan yang kami kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," jelas Tomi. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Kuasa Hukum Kecewa Berat Kena Tipu Daya Akting Ammar Zoni |
|
|---|
| Tak Terendus Publik, Ini Kisah Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin |
|
|---|
| Sarwendah dan Pacar Barunya Kompak Bikin Usaha Baru untuk Kesehatan Gigi |
|
|---|
| Alasan Coach Justin Unggah Foto dan Tagar I Stand With Arhan, Bukan Ikut Campur Dapur Orang Lain |
|
|---|
| Sudah Beberapa Kali, Audrey Davis Tidak Tahu Hubungan Intimnya dengan Mantan Kekasih Direkam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Fujianti-Utami-Putri-datang-ke-Polres-Metro-Jakarta-Barat-bersama-Fadly-Faisal-dan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.