Pembunuhan Vina

Oegroseno Sebut Ada 4 TKP Pelaku Habisi Nyawa Vina dan Eky, bisa Ada Bukti Digital di Rumah

Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan telah menemukan bukti digital percakapan di kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.

kolase foto istimewa
Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno soal TKP pembunuhan Vina dan Eky 

WARTAKOTALIVE.COM - Fakta baru ditemukanmua tempat pembunuhan Vina dan Eky dari menjadi empat TKP.

Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan telah menemukan bukti digital percakapan di kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.

Naluri sang jenderal mengatakan bahwa TKP pembunuhan Vina dan Eky bertambah satu, menjadi total empat TKP. 

Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon. 

TKP kedua berada di pelemparan batu dan saat pengejaran di Jalan Perjuangan. 

Terakhir, TKP ketiga pembunuhan dan pemerkosaan di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi. 

Namun, Oegroseno menambahkan satu TKP lagi. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Terima Laporan Iptu Rudiana, Ini Kata Brigjen Djuhandani

"Mungkin, ini bukan hanya tiga. Menurut saya, ada empat," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (3/8/2024). 

Oegroseno beralasan karena bukti darah yang selama ini dicari untuk membuktikan adanya pembunuhan di tiga TKP sebelumnya tidak ditemukan. 

Ia menganalisis bahwa kedua korban dibunuh di dalam sebuah rumah atau bangunan. 

Rumah itu bisa diselidiki dengan metode termutakhir scientific crime investigation untuk menemukan adanya darah, rambut dan lain-lain. 

"Naluri saya, TKP ini bisa di dalam rumah, bangunan," katanya. 

Selain itu, analisisnya kian kuat bahwa adanya satu TKP baru karena ia menemukan beberapa fakta dari bukti digital di media sosial Facebook. 

Oegroseno menduga antara para pelaku dan korban saling mengenal.

Baca juga: Boris Tampubolon Kritisi Persidangan Kasus Pembunuhan Vina: Keterangan Saksi Tak Harus sesuai BAP

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved