Pilkada

KPU RI Berencana Rancang Debat Paslon Pilkada 2024, Maksimal Digelar Sebanyak 3 Kali

Kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September-23 November 2024 dan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa 
Pelaksanaan uji publik KPU RI di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2024).   

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang peraturan terkait kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rencananya, KPU RI  akan menggelar tiga kali debat pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Demikian dikatakan anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Uji publik KPU RI tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz. 

Mellaz menjelaskan, debat calon kepala daerah ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.

"Tetapi, diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," tutur Mellaz.

Baca juga: Muncul Sengketa, KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hasil Pemilu 2024

Baca juga: KPU RI Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini, Idham: Ada 2 Gugatan Pileg ke MK

Baca juga: Pilwalkot Bogor 2024, Elektabilitas Dedie Rachim Masih Terdepan Sebulan Jelang Pendaftaran ke KPU

Sebagai informasi, kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September-23 November 2024.

Nantinya kata Mellaz, debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut. 

Kemudian Mellaz menjelaskan, rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," imbuhnya. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

BERITA VIDEO: Elite PDIP Sebut Jokowi Hanya Cari Simpati, Tak Tulus Minta Maaf ke Rakyat

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved