Pilkada 2024
KPU RI Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini, Idham: Ada 2 Gugatan Pileg ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dijadwalkan bakal menetapkan perolehan kursi hasil Pileg DPR RI 2024-2029 pada Rabu (31/7/2024) ternyata batal.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM MENTENG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan bakal menetapkan perolehan kursi hasil Pileg DPR RI 2024-2029 pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
Rapat pleno tersebut digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Jakarta Pusat.
Pantauan Wartakotalive.com, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari partai politik, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dalam pelaksanaannya, rapat itu batal digelar karena masih ada partai politik yang mengajukan sengketa Pemilu ke MK.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.
"Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," ungkap Idham.
Idham mengatakan bahwa gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta. Diketahui, permohonan tersebut telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.
Pihaknya, kata dia, memohon maaf jika belum dapat menetapkan caleg terpilih hari ini. KPU akan menyelesaikan terlebih dulu sengketa di MK.
"Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1," ucap dia.
"Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya," tutup Idham.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.