Rabu, 6 Mei 2026

Pemilu 2024

KPU RI Tetapkan Perubahan Hasil Pileg 2024 usai Putusan di MK, Berikut Hasil Terbarunya

Terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah  resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara hasil PemilihanLegislatif (Pileg) 2024, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas rangkaian sengketa hasil Pileg pada Minggu (28/7/2024).


Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024

Afifuddin menjelaskan, hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

"Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024," tutur Afif. 

Selanjutnya berdasarkan keputusan terbaru itu, terjadi perubahan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk beberapa daerah pemilihan (Dapil).

Afifuddin pun membeberkan hasil perubahan perubahan tersebut, diantaranya  yakni Dapil Jawa Timur IV, Banten II, Kalimantan Timur, serta terjadi pada Pileg DPD RI untuk dapil Sumatera Barat.

Selain itu, terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Selanjutnya perubahan hasil juga terjadi pada Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Rokan Hulu.

Tak hanya itu, terdapat juga di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.

Kemudian Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Gorontalo.

Meski begitu, beberapa perubahan juga terjadi untuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Sorong.

"Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," jelasnya. 

Dengan demikian, berikut hasil perolehan suara partai politik berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pemilu 2024, pasca putusan MK atas rangkaian sengketa Pileg 2024, diantaranya sebagai berikut: 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved