Muncul Sengketa, KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hasil Pemilu 2024

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 batal digelar.

Editor: Lucky Oktaviano
Anniza Meina Purbowati
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilu 2024 batal digelar. Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta Pusat, itu batal menetapkan anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 karena muncul sengketa. 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG – Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilu 2024 batal digelar.

Rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29, RT.8/RW.4, Menteng, Jakarta Pusat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diagendakan menetapkan perolehan kursi calon terpilih DPR dan DPD tersebut gagal karena masih ada partai politik yang mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.

Diketahui jika permohonan tersebut telah teregistrasi di MK pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.

Idham juga menyebutkan bahwa pihaknya baru mendapat informasi terkait adanya permohonan sengketa baru di MK.

"Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," ungkap Idham ketika diwawancarai Rabu (31/7/2024)

Kemudian Idham juga mengutarakan permohonan maaf karena belum dapat menetapkan caleg terpilih hari ini. KPU akan terlebih dahulu menyelesaikan sengketa di MK. (Anniza Meina Purbowati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved