Kriminalitas

Update Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Ragukan Kesaksian Dandy dan Ferline Soal Pembuatan Surat Warisan

Update Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Ragukan Kesaksian Dandy dan Ferline soal Pembuatan Surat Keterangan Waris

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang perkara anak gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang pada beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Sidang keenam kasus anak gugat ibu kandung di Karawang ungkap fakta baru, setelah notaris dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (30/7/2024).

Jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya telah bersaksi mengatakan tidak tahu apapun soal proses pemalsuan tanda tangan pelapor Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan bahwa, pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor mengaku tidak tahu soal proses pembuatan SKW, dan akta perubahan saham, dan notulen rapat pemegang saham tersebut.

"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu, dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris, kemarin bilangnya tidak tahu," kata Sukanda, saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, kata Sukanda, notaris bersaksi atas sepengetahuannya yang memproses surat tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh JPU.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tarik Benang Merah Kesaksian Widi dan Mega, Terungkap Asal Darah di Area Sensitif Vina

Baca juga: Viral, Kuasa Hukum Saka Tatal Akhirnya Ungkap Kesaksian Ayah Vina yang Tak Pernah Diungkap ke Publik

"Notaris sudah clear yang keterangannya ini sesuai dengan bukti, kita lihat saja nanti terdakwa ini seperti apa, masih ada saksi kita dari pihak kecamatan yah. Setelah semua selesai baru kita lihat tuntutannya seperti apa," kata dia.

Sukanda menuturkan bahwa, atas dasar pemalsuan tanda tangan tersebut, pelapor mengalami kerugian karena tidak masuk dalam daftar pemegang saham perusahaan peninggalan almahrum ayahnya Sugianto, yang merupakan istri dari terdakwa Kusumayati.

"Ini jelas ada kerugian yang dialami pelapor karena tanda tangan yang dipalsukan kan Stephanie tidak masuk dalam daftar pemegang saham, selain itu dia kehilangan haknya selama 10 tahun ini sebagai ahli waris," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Kusumayati Ika Rahmawati menuturkan, pihaknya ingin mengungkap motif daripada kliennya yang memalsukan tanda tangan.

"Iya kita ingin lebih mengungkap ke motifnya, apa yang menyebabkan ibu Kusumayati melakukan itu, itu adalah motif yang ingin kami gali, agar tidak sesuai dengan yang didakwakan," kata Ika usai persidangan.

Lebih lanjut diterangkan Ika, soal persetujuan syarat mediasi, pihaknya sudah menyetujui beberapa point untuk berdamai, namun keberatan dengan permintaan audit perusahaan keluarga yang dikelola oleh ibunya.

"Untuk hasil mediasi yang pertama kami siap untuk membagikan budel waris atas nama almahrum Sugianto, yang kedua kami juga siap memasukan Stephanie kepada pemegang saham perusahaan, dan yang ketiga itu memperlihatkan list aset atas nama bu Kusumayati, kami siap untuk melakukan itu. Tapi terkait dengan audit, kami keberatan untuk melakukan karena ini kan perusahaan keluarga, hanya satu hal aja sih itu," pungkasnya.

Alasan Hakim Tidak Menahan Terdakwa Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Dipertanyakan

Kusumayati, terdakwa perkara anak gugat ibu kandung karena palsukan tandatangan surat keterangan waris (SKW) tidak ditahan.

Tidak ditahannya Kusumayati sesuai perintah majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved