Kriminalitas
Update Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Ragukan Kesaksian Dandy dan Ferline Soal Pembuatan Surat Warisan
Update Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Ragukan Kesaksian Dandy dan Ferline soal Pembuatan Surat Keterangan Waris
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Dijelaskan Iing, syarat atau proses penangguhan atau pengalihan tahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan ini cukup kompleks, apa lagi jika melihat kontruksi hukum ancaman pidananya cukup berat.
"Syarat terdakwa mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan ini kan konpleks, sekarang kita ngomong dia jompo, jomponya seperti apa orang dia masih bisa apa-apa sendiri, dia ngomong sakit. Tapi bisa keliling Jakarta buat podcast, lalu apa alasan majelis hakim untuk tidak menahan?" ujar dia.
Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung ini, sebab yang terpenting adalah menjaga marwah lembaga peradilan yang saat ini terlihat sedang permainkan oleh terdakwa Kusumayati.
"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," pungkasnya.
JPU Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa
Majelis hakim menunda sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung gegara palsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda pada Kamis (25/7/2024).
Majelis hakim menunda sidang karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dan terdakwa juga tengah sakit.
"Kita tunda ya sidangnya, ini engga ada penasihat hukumnya dan ibu (Kusumayati) tengah sakit ya," kata Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, pada Kamis (25/7/2024).
Ketua majelis hakim menuturkan, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 30 Juli 2024.
Untuk itu, dirinya meminta agar penasihat hukum nanti datang pada jadwal sidang tersebut.
"Ini harus jadi perhatian ya, ibu semoga sehat ya dan penasihat hukum harus datang ya. Jika tidak datang, sidang tetap kita lanjutkan," imbuhnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menyayangkan penundaan sidang gegara kuasa hukum tidak hadir
Ia menyoroti hal tersebut terjadi mendadak, sebab tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Majelis Hakim.
"Iya ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Iya kuasa hukum kan ada 3 masa semuanya tidak hadir, tahu-tahu pas mau sidang alasan sakit dan tidak hadir," kata Sukanda.
Padahal, kata Sukanda, terdakwa Kusumayati datang ke persidangan meski beralasan sakit, dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang hari ini.
38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Jakarta, Rusak Kendaraan hingga Bakar Halte TransJakarta |
![]() |
---|
Mencekam, Detik-detik Warga Temukan 5 Jenazah Satu Keluarga di Halaman Rumah di Indramayu Jawa Barat |
![]() |
---|
Terduga Provokasi Penyerangan Polsek Cipayung Jaktim Ditangkap |
![]() |
---|
5 Jasad 1 Keluarga Terkubur di Bawah Pohon Nangka Halaman Belakang Rumah Mereka di Indramayu Jabar |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Habisi Anak 11 Tahun di Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.