Pembunuhan

Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR dan Fraksi PKB, Buntut Pembebasan Anaknya Ronald dari Hukuman

Edward Tannur ayah Ronald Tannur dinonaktifkan dari anggota DPR dan Fraksi PKB lantaran kasus anaknya yang dibebaskan hakim dari pembunuhan Dini Sera.

Kolase foto/istimewa
Edward Tannur ayah Ronald Tannur dinonaktifkan dari DPR dan Fraksi PKB 

Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini.

Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk.

Setelah itu, Ronald Tannur dua memukul kali kepala Andini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.

Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement.

Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.

Mobil itu milik Ronald.

Tak lama, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Andini terseret sejauh sekitar 5 meter.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemuningkan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," terang Hendro.

Reka ulang itu menegaskan Ronald Tannur berkali-kali menganiaya Andini.

Kerap Aniaya Korban

Penganiayaan tak hanya terjadi saat itu saja.

Menurut teman-teman korban dan pemilik kos sewaktu Dini tinggal di Surabaya.

"Seperti terdapat luka memar-memar di tubuh korban yang banyak dikeluhkan kepada teman-temannya dan ibu kos," ucapnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Setelah tiga kali ditunda, Gregorius Ronald Tannur akhirnya menghadapi sidang tuntutan.

Ronald Tannur dituntut menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.

Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi. Yaitu, mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Muzakki saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (27/6/2024) kemarin.

Menurut amar dakwaan jaksa, Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, Ronald dan teman-temannya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut.

Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil, korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.

Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul. Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.

Korban yang merupakan janda asal Sukabumi, Jawa Barat itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyandarkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald.

Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.

Pada bagian inilah tubuh korban tergilas roda mobil. Ronald saat itu turun dari mobil.

Sejurus dengan itu ada seorang satpam memberitahukan kepada Gregorius Ronald Tannur ada perempuan yang tergeletak.

Gregorius Ronald Tannur kemudian mengangkat korban ke bagasi baris belakang. Ia kemudian menuju Apartemen Orchad tempat korban tinggal.

Ternyata sampai lokasi kondisi korban lemas, seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Sesuai amar dakwaan Ronald diyakini melakukan perbuatan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Ronald tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Bahkan, beberapa kali di tempat sidang, ia menyangkal perbuatan yang telah dilakukan.

Ia pernah mengatakan lupa apa yang sudah diperbuat, karena pengaruh alkohol.

Ada kabar, terdakwa bakal mengajukan pembelaan untuk menanggapi tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved