Pembunuhan

Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR dan Fraksi PKB, Buntut Pembebasan Anaknya Ronald dari Hukuman

Edward Tannur ayah Ronald Tannur dinonaktifkan dari anggota DPR dan Fraksi PKB lantaran kasus anaknya yang dibebaskan hakim dari pembunuhan Dini Sera.

Kolase foto/istimewa
Edward Tannur ayah Ronald Tannur dinonaktifkan dari DPR dan Fraksi PKB 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Ini ditunjukkan dengan tindakan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar hakim pada Rabu (24/7/2024).

Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Buat Laporan Palsu

Ronald Tannur sempat mencoba menghindar dari jerat hukum dengan membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri atas tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti. 

Dini Sera Afrianti yang tewas setelah dianiaya itu dilaporkan meninggal dunia karena asam lambungnya kambuh saat berada di Apartemen Orchid, Pakuwon yang ditinggalinya.

Laporan palsu itu dibuat setelah dia memastikan kematian Dini di National Hospital.

Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.

Awal-awal itu polisi sempat percaya dengan Ronald.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat polsek setempat mengatakan kalau Dini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Ini Sederet Kekejaman Ronald Tannur Kepada Kekasih Hingga Tewas

Terungkap Kejanggalan

Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas (Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Saat itu lah, teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut.

Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved