Pembunuhan

Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR

Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Edward Tannur, politisi PKB

|
tribunnews
Ronald Tannur keluar dari ruang sidang dengan penuh percaya diri, Rabu (24/7/2024). Hatinya plong setelah majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dari kasus pembunuhan mantan kekasihnya. Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Edward Tannur, politisi PKB 

Beberapa kali Hotman memposting tangkapan layar sejumlah pemberitaan yang menyebutkan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera, di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

"Aduh, kok bisa?," tanya Hotman Paris sembari membagikan tangkapan layar pemberitaan vonis bebas Ronald Tannur meski sudah menganiaya kekasih hingga tewas.

Hotman juga memposting pernyataan kuasa hukum korban Dini Sera yakni Dimas Yemahura yang mengatakan semoga hakim mendapatkan balasan setimpal .

Dimas juga menyatakan sangat tidak mudah mencari keadilan di Indonesia bahkan bagi orang yang sudah meninggal.

"Sedih, Oh Indonesia," ucap Hotman lirih.

Baca juga: Terungkap CCTV Karaoke Perlakuan Ronald Tannur Pada Pacarnya, Beda dengan Keterangan Polisi

Hotman juga memposting tangkapan layar kutipan pemberitaan media online bahwa korban Dini Sera dipukul, digebuk, dilindas pakai mobil sampai meninggal tapi pelaku diputus bebas tidak bersalah oleh pengadilan.

Karenanya Hotman mempertanyakan hal ini dan penegakkan hukum di Indonesia ke presiden terpilih Prabowo Subianto yang merupakan kliennya sejak lama.

"Hai Klienku Pak Prabowo: gimana nasib negri ini??" kata Hotman.

Dari pernyatannya, Hotman terasa sangat menyayangkan putusan PN Surabaya karena telah menciderai rasa keadilan masyarakat.

Sehingga ia berharap presiden terpilih Prabowo Subianto ke depannya menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

Putusan Hakim Memalukan

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Menurut Sahroni, putusan PN Surabaya itu merupakan putusan yang memalukan.

"Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan," ujar Sahroni, Kamis (25/7/2024).

Sahroni juga mengaku heran atas putusan tersebut, karena jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald agar dihukum 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved