Pembunuhan

Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR

Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Edward Tannur, politisi PKB

|
tribunnews
Ronald Tannur keluar dari ruang sidang dengan penuh percaya diri, Rabu (24/7/2024). Hatinya plong setelah majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dari kasus pembunuhan mantan kekasihnya. Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Edward Tannur, politisi PKB 

-Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

-Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
 
Pemeriksaan Dalam:

-Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

-Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala. Resapan darah pada kulit bagian dalam leher. Resapan darah pada otot dada. Resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

-Luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul.

-Luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul.

-Perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

Pemeriksaan Tambahan:

-Ditemukan alkohol pada lambung dan darah.

-Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri.

-Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.
 
"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat," bunyi dakwaan.
 
Dalam dakwaan kedua, tercantum pula hasil pemeriksaan Dini Sera yang dilakukan oleh dr Renny Sumino Sp.F.M., M.H. dan sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465.
 
Pemeriksaan Luar

-Luka memar pada kepala, leher, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
 
-Sementara itu, dalam putusan hakim, Dini Sera dinilai hanya meninggal karena pengaruh alkohol.
 
“(Hakim menilai) Meninggalnya korban itu lebih dirasakan pada pengaruh alkohol, kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini secara holistik, tapi hakim justru melihat sepotong-sepotong,” ujar Harli.

Baca juga: Vonis Bebas Untuk Anak Anggota DPR Fraksi PKB yang Aniaya Pacar Sampai Mati

Harli mengatakan seharusnya hakim menilai seluruh alat bukti seperti hasil autopsi, rekaman CCTV, dan keterangan ahli.
 
“Artinya apa? Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik,” jelas Harli.
 
Tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq merasa kecewa dengan putusan hakim yang mengabaikan hasil visum.
 
"Tapi anehnya hasil visum seolah-olah ditiadakan oleh majelis hakim dan mengatakan hakim meyakini korban meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol. Sementara, setelah minum alkohol yang bersangkutan masih berada di lift dengan GRT lalu dipukul dengan botol tequilla. Lalu di basement dilakukan pelindasan dengan mobil pribadi GRT," ujar dia, Kamis (25/7).

Hotman Paris Singgung Prabowo

Kecaman atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya juga diungkapkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved