Pembunuhan

Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR

Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Edward Tannur, politisi PKB

|
tribunnews
Ronald Tannur keluar dari ruang sidang dengan penuh percaya diri, Rabu (24/7/2024). Hatinya plong setelah majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dari kasus pembunuhan mantan kekasihnya. Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Edward Tannur, politisi PKB 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Dia juga terbebas dari tuntutan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera sebesar Rp 263.673.000.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana menyayangkan hakim tidak memakai hasil visum dan autopsi jenazah korban sebagai pertimbangan vonis.

Dalam putusannya, kata Putu, ada dua pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis bebas tersebut.
 
"Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini," ujar Putu kepada wartawan, Kamis (25/7).

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Ini Sederet Kekejaman Ronald Tannur Kepada Kekasih Hingga Tewas

 "Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," lanjutnya.
 
Menurut Putu selama persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sejumlah alat bukti yang menguatkan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
 
"Kami sebagai tim Jaksa Penuntut Umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat Visum et Repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," jelasnya.

Baca juga: Anak Anggota DPR Bebas dari Kasus Pembunuhan, Hotman Paris: Klienku Prabowo, Gimana Nasib Negeri Ini

 JPU juga membeberkan bukti lindasan dari ban mobil kendaraan milik Ronald Tannur yang ada di tubuh Dini.

"Nah, itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," katanya.
 
 Terkait dengan putusan vonis tersebut, Kejari Surabaya akan melakukan upaya kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
 
 "Namun tetap kami menghormati apa pun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi," ungkapnya.
 
 Kasus yang menjerat Ronald Tannur terjadi pada Oktober 2023 dan menjadi sorotan publik.

PKB bahkan sampai menonaktifkan anggota Komisi IV DPR dari F-PKB, Edward Tannur, atas kasus ini. Edward merupakan ayah Ronald.

Hasil Visum dan Autopsi Korban

 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyoroti hakim yang tidak memakai hasil visum dan autopsi sebagai pertimbangan vonis.
 
 “Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban. Nah, seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata Harli.
 
Merujuk dakwaan, Ronald Tannur didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama diterapkan secara alternatif 3 lapis. Mulai dari pembunuhan hingga penganiayaan.
 
Dalam dakwaan pertama, disebutkan bahwa autopsi dilakukan oleh dr Renny Sumino Sp.F.M., M.H. sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465  dengan kesimpulan sebagai berkut:
 
Pemeriksaan Luar:

-Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.

-Bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.

-Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri.

Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan, Ahmad Sahroni: Ngaco aja tuh Hakim!

-Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri.

"Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas," bunyi dakwaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved