Kriminalitas
Kemas Narkoba Bak Sparepart Kendaraan, Polisi Amankan 2 Pelaku dan 6,6 Kg Sabu di Kembangan Jakbar
Kemas Narkoba Bak Sparepat Kendaraan, Polisi Amankan Dua Tersangka Berikut 6,6 Kilogram Sabu dan Tembakau Sinte
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram, dijajarkan dalam press conference di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (24/7/2024).
Diketahui, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang laki-laki di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, yang menjadi bandar atau penjual narkotika jenis sabu dan sinte.
"Tim gabungan Kanit Reskrim maupun Panit Narkoba mengecek lokasi. Kemudian melakukan mapping lokasi dan benar pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ketika tersangka yang dicurigai (ditangkap) berada di depan tempat kos," kata Stutrisno dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2024).
Dua tersangka tersebut ialah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Dari tangan kedua pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, 9 botol diduga cairan sinte, dan 10 plastik klip beberapa ukuran, dan dua baskom alumunium.
Baca juga: Lagi Asyik Pesta Miras, Pelajar di Bogor Digerebek Polisi, Mereka Diminta Push Up Meski Masih Tipsy
Baca juga: Liga Akbar Cabut BAP, Dede Akui Sampaikan Kesaksian Palsu dari Iptu Rudiana, Aep Kini Jadi Kunci
"Narkotika jenis tembakau sintetis beratnya 3.735 gram dan narkotika jenis sabu 2.872 gram," ungkap Sutrisno.
Menurut Sutrisno, para tersangka itu membungkus barang bukti narkoba itu dengan kemasan sparepat kendaraan agar tidak ketahuan.
Pasalnya, mereka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas) 1,5 bulan yang lalu.
"Untuk pengiriman mereka lewat online, lewat paket. Dengan modus seolah-olah barang ini sparepat," kata Sutrisno.
"Ini dibungkus ini (kardus dan lakban merah barang pecah belah), dalamnya itu seolah-olah sparepat kendaraan, tapi di dalamnya dikasi batu, jadi seolah-olah berat," imbuh dia.
Untuk tiap satu kotak sparepat palsu itu, para pelaku memasukkan narkoba dengan berat yang berbeda-beda. Mulai dari 5 gram, 10 gram, dan 25 gram sesuai dengan pesanan pembeli.
Nantinya, para pelaku akan melakukan pengiriman menggunakan ekspedisi kilat.
"Untuk masing-masing tiap gram dari pelaku dapatnya antara Rp 200.000 - Rp 400.000 per gramnya," pungkas Sutrisno.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga tengah memburu satu orang DPO yang membeli sabu berinisial IL.
Adapun terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara, maksimal seumur hidup. (m40)
| Tawuran, Sekelompok Pelajar Sering Bersembunyi di Warung Milik Warga di Grogol Petamburan Jakbar |
|
|---|
| Pemuda di Pasar Minggu Jakarta Selatan Tega Menganiaya Kakak Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele |
|
|---|
| 3 Orang Dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas Dugaan Melakukan Pemerasan, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Edarkan Sabu Lewat Media Sosial, Polres Jakarta Timur Tangkap Bandar Narkoba di Pejaten |
|
|---|
| Kesaksian Warga Bekuk Begal Bersenpi di Tambora Jakbar, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.