Pembunuhan

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Muncul, Ungkap Bahwa Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana

Toni RM mengungkapkan ada saksi baru kasus pembunuhan Vina yang bakal muncul. Ungkap Bahwa Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana

TribunJabar/Handika Rahmah
Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa ada saksi baru kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu, yang akhirnya bakal muncul. Menurut Toni, saksi baru itu memberikan informasi penting terkait rekaman CCTV yang dapat membantu mengungkap misteri pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Terungkap CCTV diamankan Iptu Rudiana. 

"Kenapa? Nama Pegi kok ada di dalam? Kedua kok ada DPO tapi dalam BAP 2016 tidak ada DPO, bahkan dua DPO inilah yang di BAP 2016 mengantar mayat almarhum ke pinggir jalan raya. Jadi penyidik 2016 harus segera diperiksa," kata Hotman,

Menurut Hotman kasus Vina ini tidak bisa berhenti begitu saja.

"Kasus Vina tidak boleh berhenti begitu saja, malu Indonesia ini. Ini kasus yang tidak terlalu berat sebenarnya, asal ada niat," ujarnya.

"Oke Rudiana segera ambik tindakan hukum, lapor polisi kalau kau merasa tidak bersalah. Kami tunggu 2x24 jam. Laporkan semua pihak yang menuduh kamu," tegas Hotman.

Sebelumnya Hotman Paris Hutapea menuturkan kesaksian yang dibuat Dede Riswanto sangat kejam soal Iptu Rudiana, ayah Eky. 

Sehingga Hotman meminta Iptu Rudiana bereaksi dan bila perlu melapor ke polisi jika merasa pernyataan Dede tidak benar.

Dan akhirnya Iptu Rudiana melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Dede dan Dedi Mulyadi.

Atas reaksi Iptu Rudiana itu, Hotman Paris merasa kasus ini akan semakin terbuka.

Baca juga: Hotman Paris: Somasi Iptu Rudiana ke Dede dan Dedi Mulyadi Kelamaan, Bikin Laporan Polisi 2x24 Jam!

Hotman Paris juga merasa pancingannya mengena.

"Pancingan Hotman kena ! Ibarat Umpan dimakan ikan!! Rudhiana mulai action buat soması!," kata Hotman di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (22/7/2024) sore.

Hotman menilai kesaksian Dede Riswanto (30), yang mengungkap skenario di balik kasus Vina Cirebon merupakanj tuduhan kejam terhadap Iptu Rudiana

Dede merupakan saksi kunci bersama Aep, yang mengatakan Vina dan Eky diserang sekelompok pemuda di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Kesaksian itu pula yang membuat Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, ditangkap dan dijerat vonis pembunuhan berencana hingga dipenjara.

Tujuh di antara pemuda yang ditangkap itu divonis penjara seumur hidup.

Sementara Saka Tatal hanya divonis delapan tahun penjara dan kini sudah bebas, karena pada 2016 masih berusia anak.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved