Pembunuhan

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Muncul, Ungkap Bahwa Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana

Toni RM mengungkapkan ada saksi baru kasus pembunuhan Vina yang bakal muncul. Ungkap Bahwa Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana

TribunJabar/Handika Rahmah
Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa ada saksi baru kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu, yang akhirnya bakal muncul. Menurut Toni, saksi baru itu memberikan informasi penting terkait rekaman CCTV yang dapat membantu mengungkap misteri pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Terungkap CCTV diamankan Iptu Rudiana. 

Menurut Hotman Paris, dirinya selaku kuasa hukum keluarga Vina tidak berpihak kepada siapapun.

"Kami dari kuasa hukum Vina tidak berpihak kepada siapapun. Tapi yang pasti BAP 2016 sudah rontok. 3 nama yang disebutkan dalam BAP tersebut sudah bertentangan dengan apa isi BAP," paparnya.

"Pegi dan dua DPO yang ada di BAP 2016 ternyata peranannya tidak ada menurut perkembangan sekarang, kalau itu benar." ujarnya,

"Jadi Dedi Mulyadi dan Dede segera buat laporan ke Propam Mabes Polri, sebelum Rudiana membuat laporan polisi," tambah Hotman.

"Adu ketangkasan, adu jitu, adu pengaraca. Akan lebih ramai lagi, ajak tuh yang suka nimbrung tuh, yang rada-rada. Biar dia dapat maenan, biar dia tampil tuh. Itu loh oknum pengacara yang suka ikut-ikutan, gak ada peran apa-apa, biar dia diundang juga jadi narsum," kata Hotman.

Sebelumnya Hotman mengatakan somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana ke Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar, terlalu lama untuk membuat benderang kasus kematian Vina ini.

Karenanya Hotman Paris mendesak Iptu Rudiana membuat laporan polisi dalam waktu 2X24 jam, jika memang tudingan Dede kepadanya yang disebut sudah merekayasa kasus Vina tidak benar.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (22/7/2024) malam.

"Kasus Vina Cirebon. Dua hari lalu saya posting di Instagram. Agar Rudiana kalau merasa benar segera melakukan tindakan hukum atas ucapan dari Dede," kata Hotman.

Dan ternyata kata Hotman, Iptu Rudiana melakukan tindakan hukum dengan melayangkan somasi ke Dede dan Dedi Mulyadi secara terbuka.

"Dan ternyata ibarat ikan kena umpan, hari ini di medsos, Rudiana telah memerintahkan kuasa hukumnya untuk mensomasi," ujarnya.

Namun kata Hotman, tindakan hukum berupa somasi terlalu lama dan tidak efektif.

"Halo, terlalu lama somasi. Dalam 2x24 jam kalau memang Rudiana merasa benar segera buat laporan polisi semua pihak yang terkait, yang membuat tuduhan tersebut," ujar Hotman.

Juga, kata Hotman kepada Mabes Polri agar menindaklanjutu SP 3 Pegi Setiawan.

Yakni agar semua penyidik di waktu membuat BAP tahun 2016 harus segera diperiksa

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved