Berita Nasional
Dewi Manik Apresiasi Seluruh Pegawai Non-ASN di BKKBN Terlindungi Program BPJamsostek
Dewi Manik Imannury menyebut, dikusi dan edukasi ini bertujuan agar peserta lebih memahami pentingnya program perlindungan jaminan sosial
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger melaksanakan kegiatan diskusi, edukasi dan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK untuk pekerja Non ASN BKKBN di Kantor BKKBN di Jalan Permata No.1 4, RT.4/RW.5, Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury menyebut, dikusi dan edukasi ini bertujuan agar peserta lebih memahami pentingnya program perlindungan jaminan sosial
tenaga kerja bagi non ASN dan bagi penyuluh KB BKKBN dengan iuran yang hanya Rp 36.800 sudah mengikuti tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dewi mengatakan, JKK merupakan perlindungan kecelakaan kerja kepada peserta dengan manfaat biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan limit (sesuai kebutuhan medis)
Apabila peserta meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan dan beasiswa sampai 2 orang anak dengan total Rp 174 juta dan JKM sendiri merupakan perlindungan kepada ahli waris dengan besar santunan Rp 42 juta, sedangkan untuk program JHT merupakan tabungan peserta yang dapat diklaim pada saat sudah tidak bekerja>
“Kami mengapresiasi komitmen BKKBN yang telah mendaftarkan non ASN di Kantor Pusat menjadi peserta pada program PU BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Penyuluh KB Seluruh Indonesia," ungkap Dewi.
Dewi menambahkan, dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, maka para pegawai non-ASN di lingkungan BKKBN tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Adapun kerja sama ini adalah tindakan lanjutan menyusul Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat termasuk kementerian dan lembaga untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya," tegas Dewi
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Apa Jadinya Dunia Tanpa Indonesia? Karya Yudi Latif Diluncurkan di HUT ke-15 Aliansi Kebangsaan |
|
|---|
| Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI |
|
|---|
| Keluarga Sebut Ada Kesalahan Pencatatan Tempat dan Tanggal Lahir Pahlawan Nasional WR Supratman |
|
|---|
| Walhi Minta Presiden Prabowo Evaluasi Proyek Trans Halmahera yang Untungkan Oligarki |
|
|---|
| Jika Gus Ipul Tak Dipecat dari PBNU, Islah Bahrawi Akan Buang KTA NU Miliknya ke Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bpjamsostek-Ceger-sosialisasi-bkkbn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.