Pembunuhan Vina
Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas, Polri: Kami Tak Mungkin Paksakan Orang Jadi Tersangka
Penyidik saat ini tengah mencari alat bukti lain untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon, penyidik saat ini tengah mencari alat bukti lain untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan bahwa penyidik saat ini tak tertuju untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kami tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu," ujarnya.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kami temukan ya," sambung jenderal bintang tiga itu.
Ia tak menjawab tegas apakah bakal mencari Pegi lainnya dalam kasus itu atau justru berpeluang kembali menjerat Pegi Setiawan.
Baca juga: Propam dan Itwasum Polri Dikerahkan untuk Evaluasi Penyidik Polda Jabar Tangani Pembunuhan Vina
Wahyu mengungkap proses penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kami temukan ya," tutur dia.
Hotman Paris Keliru, Pegi Setiawan Sudah Dikunci
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai bahwa pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi di kasus pembunuhan Vina Cirebon, setelah penetapan tersangka Pegi dibatalkan berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg, adalah keliru atau salah.
Toni RM mengatakan bahwa Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu.
Toni RM mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.
"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).
Toni menegaskan, bahwa amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon," ujar Toni.
Baca juga: Saran Hotman Paris Tidak Digubris, Kini Polda Jabar Harus Lengkapi Berkas Pegi Setiawan
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.