Kasus Vina Cirebon

Pegi dapat Hadiah Motor Berplat Nomor Keren P 3333 GI dari Ratu Durian Tasikmalaya

Pegi mendapat hadiah motor dari Ratu Durian Tasikmalaya Tiara Rahma Pertiwi. Motor tersebut menggunakan plat nomor P 3333 GI

Editor: Rusna Djanur Buana
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pegi Setiawan menaiki sepeda motor pemberian Tiara Rahma Pertiwi, wanita asal Tasikmalaya yang dikenal sebagai Ratu Durian, Minggu (14/7/2024) 

“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni.

Ia menambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang.

Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan.

Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelas Toni.

Toni mengungkapkan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar.

Polda Jabar juga dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni.

Polda jabar enggan beri ganti rugi

Terkait tuntutan adanya ganti rugi kepada Pegi, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani hanya akan mematuhi putusan PN Bandung.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Kemudian saat ditanya kompensasi, Nurhati menegaskan tidak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Menurutnya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. dan putusan itu tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.

Hakim Eman Sulaeman, lanjut Nurhadi, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Itu aja," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved