Kasus Vina Cirebon
Pegi dapat Hadiah Motor Berplat Nomor Keren P 3333 GI dari Ratu Durian Tasikmalaya
Pegi mendapat hadiah motor dari Ratu Durian Tasikmalaya Tiara Rahma Pertiwi. Motor tersebut menggunakan plat nomor P 3333 GI
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pegi Setiawan mendapat kejutan setelah statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dibatalkan.
Pegi mendapat hadiah dari Tiara Rahma Pertiwi, wanita asal Tasikmalaya yang berjuluk "Ratu Durian" berupa sepeda motor anyar.
Istimewanya, motor suzuki Smash itu miliki plat nomor P 3333 GI. Di bawahnya tertulis "Bebas 08.07.24".
Angka "tersebut menandakan tanggal bebasnya Pegi dari tahanan Polda Jawa Barat.
Kendaraan tersebut diantar ke rumah Pegi, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (14/7/2024).
Kedatangan motor itu disambut meriah oleh keluarga dan teman-teman Pegi. Pegi pun tampak semringah sewaktu menerima sepeda motor tersebut.
"Alhamdulillah, perasaan saya dan keluarga sangat terharu dan bahagia. Ini adalah hadiah terindah buat saya pribadi," ujarnya dikutip Kompas.com dari Tribun Cirebon.
Pegi berencana menggunakan motor itu untuk bekerja.
"Rencananya motor ini buat dipakai sehari-hari, buat kerja di Cirebon, atau antar jemput sekolah adik saya," ucapnya.
Sepeda motor tersebut diantarkan ke rumah Pegi oleh adik Tiara, Ziran Zibrani.
Baca juga: Mantan Kapolda Jawa Barat Pasang Badan, Meminta Maaf ke Pegi Setiawan
Ziran mengatakan, hadiah ini merupakan bentuk simpati dan dukungan dari Tiara kepada Pegi.
Menurut Ziran, kakaknya selalu mengikuti kasus yang menjerat Pegi.
"Kakak saya tersentuh dengan apa yang dialami Pegi," ungkapnya.
Tiara bernazar, ia akan memberikan hadiah motor bila Pegi bebas.
"Alasan memberi motor merek Smash adalah karena motor Pegi yang disita polisi pada 2016 juga berjenis Smash," tuturnya.
Ziran menuturkan, kakaknya berharap hadiah ini bisa mengobati luka batin yang dialami Pegi.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Hasilnya, penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dibatalkan.
Dalam putusan hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyebutkan, tidak menemukan bukti yang menguatkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut Eman, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Baca juga: Sosok Tiara Rahmi, Bos Durian asal Tasikmalaya Berikan Motor untuk Pegi Setiawan dengan Nopol Cantik
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," kata Eman.
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.
Polda harus beri kompensasi
Secara terpisah anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta Polda Jawa Barat memberikan kompensasi secara materiil untuk Pegi Setiawan.
Menurut Gilang, permintaan maaf saja tak cukup karena persoalan salah tangkap merupakan kesalahan fatal dalam tugas kepolisian.
“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ujar Gilang seperti dilansir Kompas.com.
Dia meminta hal ini juga menjadi pembelajaran karena Polri mestinya mengutamakan profesionalitas, integritas, dan ketelitian.
Gilang menekankan, aparat kepolisian harus menyadari bahwa salah tangkap bisa berdampak besar pada kehidupan korban.
“Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang,” sebutnya.
Terakhir, ia meminta agar Polri melakukan evaluasi dalam standar operasi prosedur (SOP) dalam penetapan tersangka.
Jika tidak, akhirnya pihak kepolisian bakal melakukan kesalahan dan akhirnya tak dipercayai lagi oleh publik.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat,” tuturnya. “Tapi, pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan.
Kami harap kedepannya kepolisian dapat berhati-hati melakukan penyidikan dan penangkapan,” imbuh dia.
Selama ditahan Pegi mengaku sempat mengalami penyiksaan dari aparat kepolisian berupa pemukulan dan pembekapan.
Baca juga: Jadi Selebriti Dadakan, Pegi Setiawan Hingga Harus Menyamar Pakai Kerudung Saat Keluar Rumah
Bareskrim Polri pun telah angkat bicara soal keputusan praperadilan itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bakal mendalami seluruh proses penyidikan.
Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sebut Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Tuntut ganti rugi Rp 175 juta
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Dilansir dari Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
Anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.
Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.
Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa (21/5/2024).
“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni.
Ia menambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang.
Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan.
Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelas Toni.
Toni mengungkapkan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar.
Polda Jabar juga dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni.
Polda jabar enggan beri ganti rugi
Terkait tuntutan adanya ganti rugi kepada Pegi, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani hanya akan mematuhi putusan PN Bandung.
"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.
Kemudian saat ditanya kompensasi, Nurhati menegaskan tidak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Menurutnya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. dan putusan itu tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.
Hakim Eman Sulaeman, lanjut Nurhadi, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Itu aja," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.