Kasus Vina Cirebon

Pegi dapat Hadiah Motor Berplat Nomor Keren P 3333 GI dari Ratu Durian Tasikmalaya

Pegi mendapat hadiah motor dari Ratu Durian Tasikmalaya Tiara Rahma Pertiwi. Motor tersebut menggunakan plat nomor P 3333 GI

Editor: Rusna Djanur Buana
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pegi Setiawan menaiki sepeda motor pemberian Tiara Rahma Pertiwi, wanita asal Tasikmalaya yang dikenal sebagai Ratu Durian, Minggu (14/7/2024) 

“Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang,” sebutnya.

Terakhir, ia meminta agar Polri melakukan evaluasi dalam standar operasi prosedur (SOP) dalam penetapan tersangka.

Jika tidak, akhirnya pihak kepolisian bakal melakukan kesalahan dan akhirnya tak dipercayai lagi oleh publik.

“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat,” tuturnya. “Tapi, pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan.

Kami harap kedepannya kepolisian dapat berhati-hati melakukan penyidikan dan penangkapan,” imbuh dia.

Selama ditahan Pegi mengaku sempat mengalami penyiksaan dari aparat kepolisian berupa pemukulan dan pembekapan.

Baca juga: Jadi Selebriti Dadakan, Pegi Setiawan Hingga Harus Menyamar Pakai Kerudung Saat Keluar Rumah

Bareskrim Polri pun telah angkat bicara soal keputusan praperadilan itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bakal mendalami seluruh proses penyidikan.

Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sebut Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Tuntut ganti rugi Rp 175 juta

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Dilansir dari Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

Anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.

Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.

Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa (21/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved