Kasus Vina Cirebon

Pegi dapat Hadiah Motor Berplat Nomor Keren P 3333 GI dari Ratu Durian Tasikmalaya

Pegi mendapat hadiah motor dari Ratu Durian Tasikmalaya Tiara Rahma Pertiwi. Motor tersebut menggunakan plat nomor P 3333 GI

Editor: Rusna Djanur Buana
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pegi Setiawan menaiki sepeda motor pemberian Tiara Rahma Pertiwi, wanita asal Tasikmalaya yang dikenal sebagai Ratu Durian, Minggu (14/7/2024) 

Ziran menuturkan, kakaknya berharap hadiah ini bisa mengobati luka batin yang dialami Pegi.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Hasilnya, penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dibatalkan.

Dalam putusan hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyebutkan, tidak menemukan bukti yang menguatkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut Eman, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca juga: Sosok Tiara Rahmi, Bos Durian asal Tasikmalaya Berikan Motor untuk Pegi Setiawan dengan Nopol Cantik

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum.

Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," kata Eman.

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda harus beri kompensasi

Secara terpisah anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta Polda Jawa Barat memberikan kompensasi secara materiil untuk Pegi Setiawan.

Menurut Gilang, permintaan maaf saja tak cukup karena persoalan salah tangkap merupakan kesalahan fatal dalam tugas kepolisian.

“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ujar Gilang seperti dilansir Kompas.com.

Dia meminta hal ini juga menjadi pembelajaran karena Polri mestinya mengutamakan profesionalitas, integritas, dan ketelitian.

Gilang menekankan, aparat kepolisian harus menyadari bahwa salah tangkap bisa berdampak besar pada kehidupan korban.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved