Pembunuhan Vina

Iptu Rudiana Menghilang, Penasihat Polri Sebut Tak Bisa Dipaksakan Meski Merusak Citra Polri

Dengan menghilangnya Iptu Rudiana, Ayah Eky korban pembunuhan bersama Vina Cirebon, menurut penasihat Polri tak bisa dipaksakan. 

kolase foto ist
Iptu Rudiana ayah Eky yang juga jadi korban pembunuhan bersama Vina Cirebon sampai sekarang tak terlihat jejaknya 

WARTAKOTALIVE.COM - Dengan menghilangnya Iptu Rudiana, Ayah Eky korban pembunuhan bersama Vina Cirebon, menurut penasihat Polri tak bisa dipaksakan. 

Menurut Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana tidak bisa dipaksa untuk muncul ke publik, karena itu merupakan hak dari Rudiana sendiri.

Sama halnya dengan polisi atau penyidik, mereka juga tidak bisa memaksa Rudiana untuk muncul ke publik.

"Penolakan Rudiana untuk tampil di publik itu enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang. Jadi ini tergantung si Rudiana ini mau tampil atau tidak."

"Kalau tidak ya enggak mungkin polisi atau penyidik memaksa dia untuk tampil di depan publik, itu pandangan saya," kata Aryanto, dilansir Kompas.com, Minggu (14/7/2024).

Iptu Rudiana tidak muncul setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tidak lagi menjadi tersangka kasus Vina.

Baca juga: Iptu Rudiana Ayah Eky Tak Jelas Keberadaannya, Anak Buah Mengaku Tak Tahu

Lebih lanjut, Aryanto mengakui, tidak munculnya Iptu Rudiana memang bisa merugikan citra Polri.

Mengingat Rudiana sendiri memiliki andil dalam proses penangkapan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini tengah menjalani hukuman penjara mereka.

Terlebih, publik kini banyak menganggap Rudiana sebagai salah satu yang membuat proses peradilan kasus Vina menjadi amburadul.

"Namun, dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri. Karena sampai sekarang ini kan dianggap proses peradilannya (kasus Vina Cirebon) amburadul gara-gara dia kan," ungkap Aryanto.

Terakhir, Aryanto menegaskan, penyidik hanya berwenang untuk memanggil Rudiana sebagai saksi dalam kasus Vina Cirebon.

Terkait muncul tidaknya Rudiana ke publik untuk menjelaskan kasus Vina Cirebon ini, penyidik tak bisa memaksanya karena itu akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jadi kalau penyidik disini kewenangannya cuma manggil dia sebagai saksi, tapi tidak berwenang untuk menampilkan dia tampil ke publik untuk menyampaikan apapun kepada publik."

"Kalau kita paksakan itu melanggar HAM dong," tegas Aryanto.

Baca juga: Banyak Kejanggalan, Hotman Bingung Iptu Rudiana Dinyatakan Tak Melanggar Kode Etik

Tak Ada yang Tahu Keberadaan Iptu Rudiana

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved