Berita Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta Bakal Seret Pak Ogah, Pengamen, hingga Pengemis ke Ranah Tindak Pidana Ringan
Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
"Untuk pembinaan dilakukan sampai bulan Juli, tapi kalau nanti di bulan Agustus minggu pertama, minggu kedua akan secara masif dilakukan penjangkauan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda ini, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan," sambungnya.
Arifin menambahkan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.
"Nanti akan tetap ada penjangkauan yang dilakukan teman-teman dari Satpol PP di wilayah, namun mulai besok akan berlaku ketentuan pencatatan data pelanggar. Misalnya, Si A hari ini terjangkau kena tindakan, kemudian dia nanti kena lagi, kalau ketemu lagi sampai tiga kali maka akan jadi catatan yang akan memberatkan ke yang bersangkutan untuk dibawa ke Tipiring," pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Antisipasi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem, Polres Jakbar Siapkan Perahu hingga Tali Tebing |
|
|---|
| Pohon Tua di Jakarta akan Ditebang, Upaya Antisipasi Tumbang saat Hujan Deras dan Angin Kencang |
|
|---|
| Ruang Merokok Indoor Dihapus, Tempat Hiburan Malam Termasuk Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
| Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 6,3 Persen Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Penampakan Avanza yang Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Jaksel, Sebabkan Satu Orang Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.