Sabtu, 18 April 2026

Pembunuhan Vina

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Terbebas dari Pokok Perkara Pembunuhan Vina

Pengacara Hotman Paris membongkar kemungkinan Pegi Setiawan segera menjalani penahanan lagi terkait kasus Vina Cirebon.

Kolase foto/istimewa
Hotman Paris bicara peluang Pegi Setiawan bisa dipanggil lagi di kasus Vina Cirebon 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris membongkar kemungkinan Pegi Setiawan segera menjalani penahanan lagi terkait kasus Vina Cirebon.

Hotman Paris menjelaskan peluang Pegi Setiawan kembali dipanggil saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

"Pencerahan hukum kepada masyarakat khususnya yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak-sorai Pegi bebas, Pegi bebas," kata Hotman dalam akun instagram @hotmanparisofficial, Kamis (11/7/2024).

Hotman mengaku Pegi Setiawan kini dapat menghirup udara bebas. Tetapi hal itu terkait bebas perkara praperadilan.

"Belum bebas dari pokok perkara. Perkara praperadilan hanya soal teknis prosedural hukum acara," kata Hotman.

Hotman menilai hakim praperadilan hanya melihat Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi dalam kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Deolipa Nilai Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Sebut Kombes Surawan Pantas Dicopot

Namun, penyidik langsung menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Hotman menyebutkan dua kemungkinan pasca-putusan praperadilan.

Kemungkinan pertama, penyidik kembali memeriksa Pegi Setiawan dengan mengikuti hukum acara yang benar. Yakni, memanggil Pegi Setiawan sebagai saksi, menetapkan tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan.

"Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari dan minggu berikutnya," kata Hotman.

"Contoh, besok-besok Pegi dipanggil sebagai saksi dan siang hari bisa langsung ditetapkan tersangka dan bisa ditahan. Itu menurut hukum acara, jadi masyarakat harus mengerti ini bebas bukan pokok perkara," kata Hotman.

Hotman pun mengungkapkan kemungkinan Pegi Setiawan hanya sebentar menghirup udara bebas.

"Habis itu penyidik mulai lagi mengikuti prosedur yang benar," ujar Hotman.

Kemungkinan kedua, lanjut Hotman, pimpinan Polri memutuskan kasus Vina tidak dilanjutkan.

"Saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan yang terjadi. Agar masyarakat mengerti," katanya.

Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Bukan Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Minta Penyidik Buru Pegi Cianjur

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved