Pembunhuhan
Deolipa Nilai Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Sebut Kombes Surawan Pantas Dicopot
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Nilai Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Sebut Kombes Surawan Pantas Dicopot dari jabatan Dirkrimum Polda Jabar
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Praktisi Hukum Deolipa Yumara turut mengomentari kinerja tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu menilai, pihak kepolisian terburu-buru dalam mengambil tindakan karena desakan film Vina yang viral.
“Jadi gini, (polisi) bekerja secara tergesa-gesa,” kata Deolipa, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Ternyata Mantan Anak Buah Prabowo Subianto
“Biasanya orang yang kerja tergesa-gesa, kemudian banyak melalaikan beberapa hal yang seharusnya dikerjakan,” sambungnya.
Atas kinerja kepolisian yang tergesa-gesa tersebut, terbukti mereka salah menangkap Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung bahkan sudah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi hingga status tersangka yang melekat dibatalkan.
“Dari film, gak berapa lama satu bulan kemudian, kemudian Pegi ditangkap,” ungkapnya.
“Kalau gak ada film, kita belum tahu Pegi ditangkap apa tidak. Tapi dengan film, ditangkap satu bulan yang namanya tergesa-gesa,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Deolipa menilai, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan layak dipecat.
“Layak aja dicopot, layak aja, kalau salah-salah kerja,” ujarnya.
Baca juga: Polda Jabar Bakal Pelajari Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dari PN Bandung
Tuntut Ganti Rugi Rp 21 Miliar
Sebelumnya, Deolipa menyarankan, Pegi menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap.
"Kalau saya sih nggak layak Rp 100 juta, layak tuh Rp 15 miliar, itu layak,” kata Deolipa, dikutip Kamis (11/7/2024).
"Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp 15 miliar minta ke polda biar ada efek jera," sambungnya.
Menurut mantan pengacara Bharada E itu, penahanan Pegi tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.