Pembunuhan
Polda Jabar Bakal Pelajari Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dari PN Bandung
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebut Polda Jabar telah terima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat (Jabar) telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
"Pertama untuk Polda Jawa Barat sudah menerima salinan pada putusan hakim tunggal Pengadilan Kota Bandung, Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Trunoyudo berujar bahwa Polri dalam hal ini Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi.
Selain itu, Polda Jawa Barat akan mencermati serta mempelajari pertimbangan hakim dalam gugatan praperadilan tersebut.
Baca juga: Rp100 juta Terlalu Sedikit, Deolipa Yumara Sarankan Pegi Setiawan Gugat Polda Jabar Rp 15 Miliar
"Sebagaimana disampaikan Kabid Humas, kemudian juga Polri. Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya," kata Trunoyudo.
"Kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut dan hasilnya sama-sama nanti untuk tindaklanjut kami masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat, kasus (di Jawa Barat)," papar Trunoyudo.
BERITA VIDEO: Menghilang, Apakah Iptu Rudiana Disembunyikan Polri?
Razman Nasution Bakal Laporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial
Pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memunculkan pro dan kontra.
Advokat kondang Razman Nasution dan beberapa pihak berencana laporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.
Hal itu disampaikan Razman saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Razman menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika," kata Razman dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Bukan Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Minta Penyidik Buru Pegi Cianjur
Pegi Setiawan
PN Bandung
Vina Cirebon
Polri
Polda Jawa Barat
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Razman Nasution
KY (Komisi Yudisial)
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.