Pembunuhan Vina
Buntut Pembebasan Pegi Setiawan, Razman Nasution Bakal Laporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial
Advokat kondang Razman Nasution kritisi putusan Pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memunculkan pro dan kontra.
Advokat kondang Razman Nasution dan beberapa pihak berencana laporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.
Hal itu disampaikan Razman saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Razman menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika," kata Razman dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Bukan Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Minta Penyidik Buru Pegi Cianjur
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," ujar Razman.
Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Oleh karena itu, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon. Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" tutur Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Baca juga: Pesan Pegi Setiawan untuk Polisi yang Salah Tangkap, Minta Tuntaskan Kasus Kematian Vina Cirebon
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.
"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.
Baca juga: Razman Sebut Pegi Tergabung di Kelompok Jak Garis Keras, Sering Bentrok dan Sweeping Bobotoh
Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.
Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.
"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini. Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" jelas Razman.
Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.
"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.
Sebelumnya, Eman selaku Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Pegi, menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti satu pun Polda Jabar memeriksa pegi calon tersangka.
BERITA VIDEO: Sukaesih, Ibu Kandung Vina, Berharap Ayah Eky Muncul: Kenapa Hanya Kami yang Merasa Kehilangan?
Berdasarkan hal itu, Eman menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan harus dibatalkan.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan putusan, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian, petitum pada praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," imbuh dia.
Pegi sendiri diamankan Polda Jawa Barat di Bandung pada akhir Mei 2024, setelah namanya masuk dalam satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, setelah Pegi ditangkap, Polda Jabar menyatakan telah menghapus nama dua DPO lainnya, dan hanya menyisakan nama Pegi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Razman Nasution akan Laporkan Eman Sulaeman ke KY Buntut Putusan Praperadilan Pegi: Hakim Apa Dukun?, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/11/razman-nasution-akan-laporkan-eman-sulaeman-ke-ky-buntut-putusan-praperadilan-pegi-hakim-apa-dukun?page=all
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Razman-Nasution-saat-ditemui-di-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Pusat-Kemayoran-Selasa-1462022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.