Pembunuhan
Cerita Orang Tua Tentang Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Tolak Tawaran Kerja di Pertamina
Orang tua bercerita bahwa Eman Sulaeman, setelah lulus kuliah mendapat tawaran kerja di Pertamina namun ditolak dan memilih menjadi hakim
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eman Sulaeman, hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, merupakan anak dari pasangan H Aneng (70) dan Amini (65) asal Karawang, Jawa Barat.
Ibu Eman Sulaeman sudah meninggal dunia tahun 1998 dan kini memiliki ibu sambung bernama Tarwiyah (48).
Sejak dulu Eman tinggal di rumah sederhana di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Baca juga: Tetangga di Karawang Ungkap Kebiasaan Unik Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan
Orang tuanya juga membuka usaha warung sembako kecil-kecil untuk kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah hingga kuliah Eman.
H Aneng mengungkapkan, Eman bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Telukjambe Timur.
Lalu, melanjutkan ke Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 6 Gorowong di Kecamatan Karawang Timur dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Karawang.
"Kalau kuliah jurusan hukum di Universitas Pasundan Bandung," kata H Aneng saat ditemui TribunBekasi.com di rumahnya pada Selasa (9/7/2024).
Aneng mengungkapkan, Eman memiliki seorang adik perempuan dari ibu kandungnya.
Sedangkan dari ibu sambungnya memiliki dua adik.
Baca juga: Emak-emak Menanti Pegi Setiawan, "Cepat Pulang Teman-teman Menunggu"
Sejak kecil Eman dikenal pendiam dan jarang sekali bergaul dengan teman-teman.
Bahkan dengan keluarga, Eman juga jarang berkomunikasi dan hanya berbicara seperlunya.
"Orangnya pendiam, jarang bangat gaul sama teman-teman. Ngobrol sama keluarga aja seperlunya aja," jelasnya.
Selama sekolah, kata H Aneng, Eman selalu berprestasi.
Bahkan selalu mendapat peringkat pertama, kedua ataupun tiga.
Tidak jarang Eman kerap juara kelas.
Baca juga: Eman Senang Komplotan Begal yang Membacoknya Ditangkap dan Motornya Ditemukan Kembali
Eman juga dikenal teguh pendirian, jika sudah memiliki keinginan wajib dikejar sampai benar-benar dapat.
Termasuk, ketika dirinya bercita-cita menjadi hakim dan kuliah di kampus di Bandung.
"Setelah lulus kuliah juga kan keterima di Pertamina sama Kehakiman. Tapi karena cita-citanya jadi hakim sehingga yang Pertamina tidak diambil," katanya.
Kutu Buku dan Idealis
Mochmmad Chatta (64) selaku tetangga tempat tinggal Eman Sulaeman mengungkapkan, bahwa Eman merupakan anak tokoh masyarakat terkenal, Haji Aneng.
Orangtuanya merupakan pengusaha warung sembako di kampungnya.
"Tetangga saya bangat, cuman beda lima rumah aja. Memang anak tokoh di kampungnya," kata Chatta saat ditemui TribunBekasi.com pada Senin (8/7/2024).
Chatta mengungkapkan bahwa Eman merupakan sosok baik meskipun pendiam. Eman, berbicara dan berinteraksi seperlunya saja dengan tetangganya.
Eman sering terlihat membaca buku di teras depan rumahnya.
"Orangnya kukuh pendirian, baik, pendiam dan disebut kutu buku juga. Saya juga sering lihat dia lagi baca buku," jelasnya.
Dirinya sempat beberapakali berinterkasi dan diskusi dengan Eman tentang masalah sosial yang sifatnya umum.
Sejak sekolah memang eman bercita-cita ingin menjadi hakim. Sehingga ketika kuliah di Universitas Pasunda Bandung mengambil jurusan S1 hukum.
"Saat interaksi juga kesan saya, orangnya kukuh, idealis, disebut introvert bisa. Maka sampai berhasil cita-citanya," katanya.
Chatta menambahkan, sejak awal Eman menjadi hakim dalam sidang praperadilan.
Para tetangganya selalu antusias menyaksikannya di televisi.
Baca juga: Jokowi Ingatkan agar APBN Bisa Dieman-eman, SKI Sarankan Pemerintah Tunda Mega Proyek Infrastruktur
Bahkan saat sidang gugatan hari ini, para tetangga dan keluarganya melakukan nonton bareng.
Pasalnya, ada suatu kebanggaan karena warga asli kampung menjadi hakim yang masuk televisi nasional.
"Ada kebanggan bagi warga, karena berhasil dalam karirnya. Ditambah dinilai positif dan sesuai harapan memenangkan Pegi Setiawan," katanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.
Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaiman.
Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.
"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.