Emak-emak Menanti Pegi Setiawan, "Cepat Pulang Teman-teman Menunggu"
Warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon berbondong-bondong ke rumah Pegi Setiawan.
WARTAKOTALIVE.COM - Warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon berbondong-bondong ke rumah Pegi Setiawan.
Momen puluhan warga berbondong-bondong ke rumah korban salah tangkap Pegi Setiawan itu terekam Facebook TribunJabar pada Selasa (9/7/2024).
Terlihat mulai dari emak-emak hingga anak-anak berjalan kaki ke arah rumah Pegi Setiawan usai praperadilannya diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Emak-emak yang juga para tetangga Pegi Setiawan pun terlihat heboh saat tiba di rumah pria yang kena apes di kasus Vina Cirebon tersebut.
Seorang emak-emak pun berteriak meminta Pegi Setiawan agar cepat pulang ke rumahnya.
“Pegi ditunggu Desa Kepongpongan, cepat pulang, teman-teman di sini menunggu Pegi,” kata seorang emak-emak.
Meski demikian, Pegi Setiawan sendiri masih berada di Bandung.
Menurut informasi yang diterima, Pegi baru akan kembali ke Cirebon dalam waktu dekat ke depan setelah menyelesaikan beberapa urusan di kota kembang.
Sebelumnya Hakim Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Terungkap Ternyata Ini Asal Muasal Keberanian Pegi Setiawan Melawan Polisi di Kasus Vina Cirebon
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
(Wartakotalive.com/DES/TribunJabar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.