DPR RI Desak Penyidik yang Mentersangkakan Pegi Setiawan Dapat Sanksi dari Polri
DPR RI desak Polri memberikan sanksi kepada penyidik yang salah menetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI desak Polri memberikan sanksi kepada penyidik yang salah menetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Desakan itu datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (8/7/2024).
Sebagai informasi Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak bersalah demi hukum.
Merespons hal tersebut, Trimedya mempertanyakan terkait dengan profesionalisme penyidik Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat saat bekerja.
Pasalnya, penyidik sejak penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.
Mulai dari menjelaskan perilaku Pegi Setiawan saat diperiksa dan segala macamnya.
"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekeuhnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya.
Namun ternyata kata Trimedya, kesaksian Polisi ditolak oleh hakim yang menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) Profesionalisme penyidik," sambung dia.
Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.
Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata dia.
Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan: Harusnya Polda Jabar Malu! Asal-asalan Tangkap Orang dan Tetapkan Tersangka
Trimedya lantas menyatakan, dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim PN Bandung tersebut.
Dengan begitu, Trimedya meminta agar Pegi Setiawan yang selama ini ditahan untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
"Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," tandas Trimedya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.