Kabar Artis

Pegi Setiawan Dibebaskan Pengadilan, Anggy Umbara: Semoga Pelaku Sebenarnya Cepat Ditangkap

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman menyebut, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sesuai prosedur.

Warta Kota/Arie Puji
Anggy Umbara menghormati putusan hukum pengadilan terhadap Pegi Setiawan. Sutradara Anggy Umbara di Studio 41, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sutradara Anggy Umbara mengomentari putusan bebas Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa perkara dugaan pembunuhan Vina Cirebon.

Perkara tersebut muncul kembali setelah film VINA Sebelum 7 Hari ditayangkan di bioskop Indonesia.

Baca juga: Film VINA Sebelum 7 Hari Laris di Bioskop, Anggy Umbara: Ada Kompensasi Buat Keluarga Vina Cirebon

Anggy Umbara adalah sutradara film VINA Sebelum 7 Hari.

Anggy Umbara menghormati putusan hukum pengadilan terhadap Pegi Setiawan.

"Kalau hukum sudah berjalan secara menyeluruh dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah, ya harus dibebaskan," kata Anggy Umbara kepada wartawan via pesan singkat, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Film VINA Sebelum 7 Hari Ditonton 5,7 Juta Orang di Bioskop Indonesia, Begini Harapan Anggy Umbara

Anggy Umbara berharap tidak ada lagi korban salah tangkap seperti yang dialami Pegi Setiawan.

"Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ucap Anggy Umbara.

"Jangan sampai orang yang tidak bersalah, tapi dihukum dan keadilan benar-benar harus ditegakkan baik dan benar," lanjutnya.

Baca juga: Film VINA Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Anggy Umbara Heran hingga Merasa Ada yang Janggal

Anggy Umbara ingin sekali pelaku sebenarnya yang membunuh Vina Cirebon bisa segera ditangkap.

"Alhamdulillah dia (Pegi Setiawan) dibebaskan dan bisa mendapatkan kehidupannya di luar penjara dan semoga pelaku sebenarnya cepat ditangkap," ujar Anggy Umbara.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Baca juga: Anggy Umbara Tanggapi Aduan Pihak yang Melaporkan Film VINA Sebelum 7 Hari ke Polisi, Ini Katanya

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman menyebut, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sesuai prosedur.

"Menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman di PN Bandung.

Pegi Setiawan ditangkap polisi setelah film VINA Sebelum 7 Hari viral dan banyak disaksikan orang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Anggy Umbara: Semoga Pelaku Sebenarnya Cepat Tertangkap"

Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved