Pengacara Pegi Setiawan: Harusnya Polda Jabar Malu! Asal-asalan Tangkap Orang dan Tetapkan Tersangka

Pengacara Pegi Setiawan: Harusnya Polda Jabar Malu! Asal-asalan Tangkap Orang dan Tetapkan Ter sangka

Editor: Joanita Ary
Kompas.com/ Faqih Rohman Syafei
Pengacara Pegi Setiawan: Harusnya Polda Jabar Malu! Asal-asalan Tangkap Orang dan Tetapkan Tersangka 

WARTAKOTALIVECOM, Bandung – Seluruh Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Menurutnya pihak penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik nampak sudah adanya perbedaan antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Baca juga: Takbir dan Ucapan Syukur Bergema di Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Selain itu, seperti dilansir dari Kompas.com pada Senin (8/7/2024) penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Tetapi keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Menurut toni pihak penyidik berdalih dengan adanya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sehingga tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 "Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.

Selanjutnya ia juga menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.

Selain itu Toni juga mengatakan seharusnya adanya pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Baca juga: Adik Pegi Setiawan Menangis Penuh Haru Sebelum Jemput Kakak, Ungkap Kerinduan Selama Ini

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved