Pilkada
Ray Rangkuti Nilai Ketetapan KPU Soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Tak Sah
Pengamat Politik dari Lima Indonesia Ray Rangkuti buka suara soal ketetapan KPU RI terkait usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan persyaratan Pilkada serentak 2024 usai putusan Mahkamah Agung (MA).
Untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025.
Sementara itu, untuk calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun.
Pengamat Politik dari Lima Indonesia Ray Rangkuti menilai, ketetapan KPU soal syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025 tidak sah.
Pasalnya, Ray menyatakan wewenang untuk menentukan jadwal pelantikan tak berada di tangan KPU RI, melainkan pemerintah.
Sementara itu, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah.
"Bukan hak KPU menentukan jadwal pelantikan. Oleh karena itu, kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid, dan dengan sendirinya tidak sah," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: DKPP Memberikan Sanksi dan Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Lakukan Asusila
Ray berujar bahwa pemerintah yang berkewajiban menentukan pelantikan kepala daerah akan dilakukan.
Ray menyebut, jadwal pelantikan 1 Januari 2025 yang ditetapkan oleh KPU dinilai tidak dapat dinyatakan sah.
"Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk menghitung batas usia calon pasangan pilkada," ujar Ray.
Menurut Ray, tindakan KPU menetapkan 1 Januari sebagai hari pelantikan hasil pilkada telah melampaui kewenangan mereka, sehingga ketetapannya sangat rentan untuk digugat.
"Sangat mungkin ada yang kehilangan hak untuk dicalonkan disebabkan penetapan batas minimal usia yang tidak sinkron dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Ray.
Baca juga: Rekam Jejak Hasyim Asyari yang Dipecat dari Ketua KPU, Dosen di UNDIP hingga Komandan Banser
Ray juga menyoroti putusan MA yang berakhir dipatuhi oleh KPU dengan meneken PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ray meyakini kerumitan yang saat ini mencuat membuktikan bahwa putusan MA tentang batas usia tidak dibuat dengan perhitungan matang dan telaah yang seksama.
"Akhirnya, munculah kerepotan seperti sekarang, yang tidak berwenang menetapkan jadwal pelantikan, sementara yang berwenang malah belum juga membuat ketetapan. Padahal, jadwal pendaftaran pasangan calon sudah di depan mata," paparnya.
| PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
|
|---|
| Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.