DKPP Memberikan Sanksi dan Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila
DKPP Memberikan Sanksi dan Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Kemudian dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Dilansir dari Kompas.com keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurutnya ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
| Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Gercep Datangi Bareskrim, Minta Kasus Dibuka Lagi |
|
|---|
| Foto-foto Diskusi Publik 'Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis' |
|
|---|
| KPU Bereaksi, Subhan Palal Tuduh Mengubah Pendidikan Gibran Jadi S1, Pengamat: Skandal Besar ini |
|
|---|
| Publik Bisa Lihat Ijazah Jokowi dan Gibran, KPU Mendadak Cabut Keputusan Usai Dikritik |
|
|---|
| Tidak Setuju KPU Rahasiakan Ijazah Capres, PDIP: Harusnya Semua Pejabat Publik Terbuka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.