Pilkada

Ray Rangkuti Nilai Ketetapan KPU Soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Tak Sah

Pengamat Politik dari Lima Indonesia Ray Rangkuti buka suara soal ketetapan KPU RI terkait usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/yolanda
Pengamat Politik dari Lima Indonesia Ray Rangkuti menilai, ketetapan KPU soal syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025 tidak sah. 

“Jadi putusan MA itu agak beda dengan keputusan MK. Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati,” kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Menurut Jimly, putusan MA soal batas usia calon kepala daerah, perlu memerintahkan regulator dalam hal ini KPU mengubah peraturan.

Baca juga: Senyum Jokowi Ketika Ditanya Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024

Sebagaimana Undang-Undang ditafsirkan oleh MA melalui putusannya.

“Jadi harus ada eksekusi oleh KPU dahulu. Sedangkan KPU dalam membuat aturan sudah terikat dengan proses tahapan yang ada,” kata Jimly.

Ia menerangkan karena proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan, maka KPU tak boleh ubah aturan kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang.

“Pencalonan kepala daerah itu sudah berjalan. Maka dia tidak boleh lagi mengubah kecuali untuk kepentingan 2029," ucapnya.

"Kita serahkan kepada KPU saja apakah akan mengubah aturannya sekarang atau nanti,” imbuhnya.

Yang jelas, kata Jimly dampak dari perubahan itu tidak bisa diterapkan saat ini karena tahapannya sudah jalan.

Baca juga: Zulhas Ungkap Jokowi Larang Putranya Maju di Pilkada, Kaesang: Sudah Dengar Versi Saya Belum?

“Jadi tidak adil yang sudah tidak dianggap memenuhi syarat tiba-tiba jadi memenuhi syarat," ucapnya.

"Maka penerapan keputusan MA itu berdampak nanti 2029, tapi dengan catatan harus diubah dulu peraturan di KPU oleh KPU," lanjutnya.

"Bisa diubahnya sekarang, tapi berlakunya 2029. Atau diubah setelah Pilkada 2024 agar tidak timbulkan kisruh,” tegasnya.

Tadinya, publik heboh karena putusan MA itu membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut Pilkada Serentak 2024.

Saat ini Kaesang baru berusia 29 tahun, namun pada 25 Desember mendatang genap 30 tahun.

Berarti, jika Kaesang ikut Pilkada Serentak saat dilantik Januari 2025, sudah berusia 30 tahun, dan itu sesuai putusan MA.

Keinginan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut Pilkada Serentak 2024, tampaknya tak bisa terealisasi.
Keinginan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut Pilkada Serentak 2024, tampaknya tak bisa terealisasi. (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Sebelumnya, Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto angkat bicara terkait aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diubah Mahkamah Agung melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved